Gelar Ops Yustisi, Tim Gabungan Satgas Covid 19 Kabupaten Tulungagung Jaring Belasan Pelanggar


Tim gabungan penegakan protokol kesehatan (prokes) menggelar operasi yustisi di depan Kantor Dinas Kesehatan Tulungagung, di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Senin (22/3/2021).

Puluhan pengguna jalan yang melintas di depan lokasi dan beraktivitas di sekitarnya menjadi sasaran operasi ini.


Paur Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, dalam operasi ini pihaknya mendapati sembilan warga terjaring razia, karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Kegiatan ini kita lakukan sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,” ucapnya.


Nenny menjelaskan, sembilan pelanggar langsung mendapatkan peringatan dan edukasi mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan di masa pendemi.

Kemudian mereka diwajibkan membayar sanksi denda administrasi sebesar Rp 25 ribu sesuai aturan yang berlaku.

“Ada 12 yang terjaring, 9 kita denda dan 2 kita beri hukuman fisik. Sementara yang 1 kita berikan teguran lisan,” ujarnya.

Selain menegakkan aturan dan memberikan sanksi, petugas juga membagikan masker serta memberikan imbauan kepada warga sekitar, agar tetap menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan.

“Maskernya kita bagikan untuk yang membutuhkan, yang tidak memakai masker juga kita bagikan,” ucapnya.


Nenny mengingatkan, bahwa pandemi Covid-19 belum selesai. Walaupun sebagian warga telah menerima vaksin Covid-19, namun kewaspadaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sangat diperlukan.

Hal ini perlu dilakukan guna mengantisipasi, agar potensi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tulungagung bisa diminimalkan.

“Pandemi ini belum selesai, kita harus wajib mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah,” tegasnya