Aniaya Pasutri, Pria Tulungagung Ini Meringkuk di Jeruji Tahanan Polsek Pakel



TULUNGAGUNG - Malang betul nasib Yusman (69) dan Sumarmi (60). Kakek dan nenek pasangan suami istri (pasutri) tersebut, menjadi korban penganiayan yang dilakukan oleh seorang pemuda di Dsn. Sidomakmur, Ds.Bangunmulyo, Kec. Pakel, Kab. Tulungagung.

Pelaku yakni, Begi Nurjianto (29) warga Dsn. Sidomakmur, RT 02, RW 03, Desa Bangunmulyo, Kec. Pakel, Kab. Tulungagung.
Begi ditangkap oleh polisi dihari yang sama, Sabtu (24/04/2021).

Kapolsek Pakel AKP Randi Melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., menyampaikan, dari keterangan saksi atau pelapor, sebelumnya, pelaku menganiaya korban Yusman dan selanjutnya korban Sumarmi.

"Saat itu, pelapor tengah perjalanan pulang dari acara buka bersama, mendengar teriakan minta tolong dari korban Yusman yang sudah tergeletak dijalan," ucapnya.

Pelapor juga melihat, pelaku juga menganiaya Sumarmi yang ada dirumah. Seusai menganiaya kedua korban, pelaku pulang dan duduk diteras," lanjutnya.

Karena korban Sumarmi terus berteriak meminta tolong, akhirnya warga mulai berdatangan dan berusaha menolong korban, serta melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Selain menangkap pelaku, anggota Polsek Pakel Polres Tulungagung  juga menyita barang bukti beruoa sebilah sajam jenis sabit. Untuk Selanjutnya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana," Pungkasnya. (NN95/SYA)