Edarkan Miras Arak Bali, ABG Asal Sanan Kulon Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung




TULUNGAGUNG, - Kamis, 3 Maret 2022 sekira pukul 21.30 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung mengamankan seorang remaja asal Kabupaten Blitar saat berada di depan warung kopi masuk Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung.

NY (18) diamankan oleh anggota Satresnrkoba Tulungagung, dikarenakan telah mengedarkan minuman keras jenis arak bali tanpa adanya surat ijin / surat edar yang sah di Kabupaten Tulungagung.

Alhasil, remaja asal Desa Jeding, Kecamatan Sanankulon, Kota. Blitar tersebut, langsung digelandang ke Mapolres Tulungagung beserta barang buktinya untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, selain peredaran narkoba, peredaran miras di Kabupaten Tulungagung juga menjadi salah satu prioritas anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung yang harus diselesaikan, Sabtu Pagi (6/3/22)

"Hal ini, mengingat akibat yang ditimbulkan dari masyarakat yang mengkonsumsinya. Mereka akan kehilangan kesadaran dan akan melakukan perbuatan yang diluar nalar dan diluar kendali karena kehilangan kesadaran," jelas Iptu Nenny.

Remaja bau kencur tersebut, jelas - jelas telah melanggar Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab Tulungagung.

"Dari penangkapan terhadap remaja itu, anggota menyita barang bukti berupa sebuah kardus yang berisikan 47 botol miras jenis arak bali ukuran 600 ML, 2 buah HP, uang tunai Rp. 200.000,- hasil penjualan miras arak bali dan 1 unit sepeda motor dengan Nopol AG-2375-KCC sarana pelaku menjual miras," pungkas Iptu Nenny Sasongko. (NN95 - Polres Tulungagung )