Viral Diagram Suap 4 Miliar Rupiah Kasus Richard Mille, Tony : Itu Hoax

Jakarta - Sempat viral dan heboh diagram dengan narasi 'suap Rp 4 miliar di kasus Richard Mille' yang diterima Kadivpropam Polri, Irjen Pol. Syahardiantono langsung dibantah oleh Tony Sutrisno orang yang menjadi pelapor kasus sekaligus korban pemerasan dalam perkara ini.

Tony Sutrisno justru menyebutkan dirinya ditolong dan dibantu oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono atas kasus ini.

" Saya dikirim meme diagram suap itu. Itu jelas hoax," kata Tony Sutrisno saat dimintai konfirmasi, Selasa (18/10/2022).

Dikatakan Tony, Peristiwa ini bermula pada Juni 2021, saat ia melaporkan Richard Mille Jakarta dengan dugaan tindak pidana penipuan dan tindakan penggelapan pembelian jam dengan merek Richard Mille senilai Rp 77 miliar ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Polri.


"Saya awalnya melaporkan kasus ini, Namun kemudian kasusnya tak juga jalan. Kemudian ada oknum anggota Bareskrim yang meminta uang kepada saya sebanyak 4 miliar yang diperlukan untuk laporan saya bisa ditindaklanjuti," kata Tony.


Selanjutnya Tony merasa dirinya diperas dan  lantas meminta bantuan kepada Irjen Syahardiantono yang saat itu menjabat Wakabareskrim. Syahardiantono menyarankan kepada Tony untuk melapor kepada Divisi Propam mengenai pemerasan yang dilakukan oleh oknum di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim tersebut. Syahardiantono menyarankan agar laporan juga dilengkapi dengan bukti pendukung.


"Saya melaporkan ini semua alurnya dan justru Pak Syahar lah penolong saya, kenapa? Karena beliau simpati dengan saya kemudian menanyakan apa benar itu semua? Yang saya ceritakan, saya bilang '100 persen akurat' dan itulah saya bingung mau ke mana, kemudian Pak Wakabareskrim bilang 'ya udah kalau gitu Pak Tony memang diperas, saya akan bantu Pak Tony melaporkan ke Propam'," kata Tony.

Tony lantas melaporkan pemerasan itu ke Divisi Propam Polri. Tony sempat diperiksa sebagai saksi via zoom oleh tim Propam sebagai tindak lanjut atas pengaduannya.
Pada November 2021, Tony mendapatkan informasi dari Divisi Propam Polri bahwa perwira Dittipidum Bareskrim yang melakukan pemerasan kepadanya mendapatkan putusan bersalah secara internal.