Arfan membantah, jajarannya melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap personel Polri. "Kami di kejaksaan tidak ada pemanggilan untuk pemeriksaan. Karena berdasarkan surat perintah tugas, melakukan pengumpulan data dan keterangan on the spot terhadap seluruh SPPG di Jawa Tengah. Tidak hanya SPPG Polri, tapi semua SPPG," Ujarya di Kota Semarang, Provinsi Jateng, Kamis (09/07/2026).
Arfan mengaku, tak mempermasalahkan jika Polda Jateng menerbitkan perintah agar para personelnya tidak memenuhi panggilan kejaksaan terkait pemeriksaan SPPG. "Ya monggo. Tapi yang jelas dari kami sampai saat ini tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan. Yang kami lakukan pendataan, pengumpulan data, keterangan, on the spot. Enggak ada tuh memanggil-manggil," ucapnya.
Menurut Arfan, pendataan tersebut merupakan perintah pusat dan buntut dari pengusutan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). "Jadi jangan sampai di daerah juga ada (kasus) seperti itu," Katanya
Arfan menyampaikan, penghimpunan data terhadap SPPG di Jateng dilaksanakan oleh kejaksaan negeri (kejari). Adapun data atau keterangan yang digali kejari adalah seputar aktivitas SPPG terkait, termasuk pengadaan barang atau produk. "Tapi baru on progress. Kan banyak SPPG-nya," Ujarnya.
Arfan menyatakan, jumlah SPPG yang telah diperiksa oleh masing-masing kejari di Jateng baru berjumlah belasan. Dia mengatakan, hasil pendataan dan pengumpulan keterangan nantinya bakal diserahkan kepada jajaran pimpinan untuk dianalisis. Setelah itu baru dirumuskan langkah atau tindakan lanjutannya.
Atas Perintah Polda
Polda Jateng telah memerintahkan kepada para personelnya agar tak memenuhi panggilan kejari untuk diperiksa atau dimintai keterangan soal pengelolaan SPPG dalam program MBG. Polda Jateng mengatakan, jika pemeriksaan terpaksa dilakukan, hal tersebut harus dilaksanakan di mapolres masing-masing daerah.
Perintah agar personel Polda Jateng tak memenuhi panggilan kejari beredar melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp. Perintah tersebut dikeluarkan Kasubbidpaminal Bidang Propam Polda Jateng dan ditujukan kepada kasipropam dan personel Polri. Edaran itu turut ditembuskan kepada Kabid Propam dan para pejabat utama Bidang Propam Polda Jateng.
"Disampaikan kepada seluruh Kasipropam dan personel Polri Polda Jateng, terkait banyaknya pengurus/pengelola SPPG Polri yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri baik secara lisan maupun tertulis maka dari itu petunjuk pimpinan adalah sebagai berikut:
1.Agar tidak ada lagi personil/anggota Polri yang menghadiri panggilan oleh Kejaksaan Negeri di wilkumnya (wilayah hukum) tanpa prosedur pendampingan yang sah," demikian bunyi surat perintah tersebut yang diperoleh, Kamis.
Terdapat 10 poin dalam surat perintah yang dikeluarkan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng.
Pada poin lainnya ditegaskan bahwa jika pemeriksaan harus dilakukan oleh kejari, hal itu harus dilakukan di mapolres. "Apabila terpaksa, pemeriksaan harus dilakukan di Mapolres dengan didampingi oleh Satker Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum," tulisnya.
Pada poin berikutnya, Kasipropam diperintahkan mendata kembali SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri dan keluarganya (baik yang berdinas di Polda Jateng maupun di Polda lainnya). "Apabila SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri dan keluarganya dipanggil oleh Kejari agar dilaporkan juga kepada Kabidpropam termasuk materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kejaksaan," demikian bunyi perintah pada poin keempat.
Selain itu, Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng memerintahkan agar ruang pelayanan publik Polri di masing-masing satuan kerja wajib dijaga provos. "Pastikan tidak ada tempat pelayanan publik Polri yang dilakukan OTT oleh orang-orang yang tidak berkepentingan," Ujarnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengonfirmasi surat perintah yang dikeluarkan Kasubbidpaminal Bidang Propam Polda Jateng dengan seluruh poinnya tersebut seperti tersebar di WhatsApp. Menurut Artanto, perintah tersebut diedarkan dua hari lalu.
Artanto menjelaskan, bahwa perintah tersebut merupakan pengingat kepada seluruh jajaran agar tertib administrasi dan prosedur, termasuk ketika ada panggilan dari kejaksaan. "Pada prinsipnya kita mendukung proses dari institusi manapun yang melakukan pemeriksaan, dan kita di sini tentunya harus tertib administrasi. Jadi pada waktu mau memeriksa kan harus ada undangan, ada panggilan, atau ada surat. Kemudian kita juga ada prosedur pendampingan hukum kepada anggota Polri yang di lapangan," Katanya.
Ketika ditanya apakah penerbitan perintah tersebut berlatar adanya pemeriksaan terhadap SPPG Polri di Jateng, Artanto tak memberi penjelasan lugas. "Pada prinsipnya semua kegiatan atau prosedur itu harus kita ingatkan kepada jajaran. Dalam kasus apapun, pihak Propam harus sering mengingatkan jajarannya dan jangan sampai terlena," ucap Artanto.
Artanto mengaku, tak mengetahui ada berapa SPPG Polri di wilayah Jateng. Dia pun belum memperoleh laporan atau data soal apakah ada dan berapa banyak pengelola SPPG Polri di Jateng yang sudah diperiksa kejaksaan.
Dia kembali menekankan, poin-poin perintah yang dikeluarkan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng merupakan pengingat agar para personel Polri di Jateng tertib administrasi. "Saya kira ini suatu hal yang normatif saja. Kita berikan imbauan kepada personel kita yang di lapangan," Pungkas Artanto.(Hen/Afi)
Kami DINAMIKANEWS.com akan selalu berkomitmen memberikan fakta, terpercaya bukan Rumor, dan berimbang. Mohon Dukungannya demi keberlanjutan Jurnalisme dengan menyajikan Fakta bukan Rumor dan nikmati kenyamanannya saat menikmati Berita Kami tanpa iklan melalui like, Share, Gabung dan ikuti terus Link Berita DINAMIKANEWS.com mulai dari sekarang.
Komentar0