“Yang pertama ini harus segera dipanggil dan dipaparkan dengan seksama. Dicari di mana letak kesalahan atau letak pembahasannya. Karena nggak bisa ini melenggang begitu saja,” ucap Mardani, Jumat (09/10/2026).
Mardani menilai, persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan penjelasan umum dari penyelenggara pemilu. KPU perlu memaparkan secara terbuka bagaimana pasal yang dipersoalkan masuk ke dalam aturan pencalonan, termasuk siapa yang terlibat dalam proses pembahasannya.
Mardani pun mengaku tidak mengingat adanya pembahasan mengenai pasal yang kini disebut sebagai pasal penyelundupan tersebut ketika dirinya terlibat dalam panitia kerja (Panja) pembahasan undang-undang. Namun, ia tidak memastikan apakah ketentuan itu sama sekali tidak pernah dibahas oleh anggota Panja lainnya.
“Kalau spesifik pasti saya tidak bisa memastikan, tapi seingat saya, saya tidak membahasnya. Mungkin bisa cek ke anggota Panja yang lain juga,” katanya. Karena itu, Mardani meminta proses penelusuran dilakukan secara lebih detail.
Menurutnya, pemeriksaan harus dapat menunjukkan pihak yang bertanggung jawab apabila benar terdapat penyusupan ketentuan dalam proses penyusunan aturan. “Iya, harus jelas dan detail. The devil is in the detail. Karena kalau ketahuan detailnya dimananya akan ketahuan pihak siapa yang salah, pihak siapa yang melakukan aksi kalau ada penyusupan dan lain-lain,” paparnya.
Mardani juga menilai perlu ada sanksi terhadap penyelenggara pemilu apabila ditemukan pelanggaran. Namun, ia menekankan perlunya menelusuri pihak yang bertanggung jawab dan konteks perbuatannya sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
“Tentu harus ditelusuri ini PJ-nya siapa dan dilihat konteksnya. Kalau ternyata memang ada mens rea-nya. Berarti ini pelanggaran berat dan bisa diajukan ke DKPP,” tegasnya.
Menurut Mardani, penanganan perkara tidak seharusnya langsung menyamaratakan kesalahan seluruh komisioner KPU. Pemeriksaan perlu mengidentifikasi siapa yang terlibat dan sejauh mana tanggung jawab masing-masing pihak dalam proses yang dipersoalkan.
“Harus diperjelas dulu. Enakan dibuka dulu, kan boleh jadi nggak semuanya salah. Boleh jadi 1-2. Kita lihat di mana letak kesalahan dan siapa bertanggung jawab, dari situ baru kita bisa lihat,” pungkasnya.#***
Kami DINAMIKANEWS.com akan selalu berkomitmen memberikan fakta, terpercaya bukan Rumor, dan berimbang. Mohon Dukungannya demi keberlanjutan Jurnalisme dengan menyajikan Fakta bukan Rumor dan nikmati kenyamanannya saat menikmati Berita Kami tanpa iklan melalui like, Share, Gabung dan ikuti terus Link Berita DINAMIKANEWS.com mulai dari sekarang.
Komentar0