Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan penetapan UMP tersebut setelah melalui serangkaian rapat bersama unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah. Pengumuman dilakukan di Balai Kota Jakarta pada Rabu (24/12/2025).
Pramono menjelaskan, penetapan UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Pengupahan yang mengatur formula penyesuaian upah minimum. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan, formula kenaikan UMP ditetapkan berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa, dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9. Indeks alfa mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah.(oNe)
Komentar0