Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu, menyatakan bahwa frasa “setiap orang” dalam norma Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta harus dimaknai menjadi “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”.
“Menyatakan frasa ‘setiap orang’ dalam norma Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial’,” ucap dia.
Pasal itu sedianya berbunyi, “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).”
Mahkamah juga menyatakan yang menjadi persoalan selama ini adalah siapakah yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika suatu karya ciptaan digunakan dalam pertunjukan komersial. Menjawab hal itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum menyebut suatu pertunjukan setidaknya dapat terselenggara dengan adanya pihak penyelenggara dan pelaku pertunjukan.
Ia menjelaskan pihak penyelenggara pertunjukan merupakan pihak yang merancang, mengelola, dan melaksanakan pertunjukan dari awal hingga akhir, sementara pelaku pertunjukan adalah seseorang atau sekelompok orang yang menggunakan suatu ciptaan dalam pertunjukan di depan penonton.
Menurut MK, jika dikaitkan dengan pemahaman secara harfiah, frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bisa saja merujuk pada siapa pun yang menjadikan suatu pertunjukan dapat terselenggara.
Dengan adanya pemahaman demikian, tutur Enny, frasa tersebut berpeluang menyebabkan terjadinya multitafsir dan ketidakpastian hukum terkait pihak yang berkewajiban untuk membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK.
Adapun nilai keuntungan suatu pertunjukan yang diselenggarakan secara komersial ditentukan oleh jumlah penjualan tiket pertunjukan. MK menilai, pihak yang mengetahui secara rinci jumlah penjualan tiket dalam suatu pertunjukan adalah penyelenggara pertunjukan itu sendiri.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan,” jelas Enny.
'Imbalan yang wajar'
MK dalam putusannya juga menegaskan bahwa penentuan royalti atau imbalan dalam konteks hak cipta diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Penegasan ini termuat dalam pertimbangan hukum putusan MK dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025.
Melalui putusan itu, MK menjawab kebingungan para pemohon, yakni Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana) serta 28 musisi dan penyanyi lainnya perihal makna frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta.
“Menyatakan frasa ‘imbalan yang wajar’ dalam norma Pasal 87 ayat (1) UU 28/2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan’,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Mahkamah menyatakan frasa “imbalan yang wajar” dalam pasal dimaksud menimbulkan ruang penafsiran dan ketidakpastian hukum mengenai apa yang dimaksud dengan imbalan atau royalti yang wajar tersebut.
Oleh karena itu, MK memandang, perlu penegasan bahwa parameter imbalan yang wajar harus mengacu pada tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi yang berwenang.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan, penetapan tarif royalti itu mesti dengan melibatkan partisipasi para pemangku kepentingan terkait.
Ditekankan pula olehnya, royalti atau imbalan tersebut tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat untuk dapat mengekspresikan dan menikmati hasil karya ciptaan secara mudah dan terjangkau.
Selain itu, untuk melakukan penghimpunan royalti, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) wajib melakukan koordinasi dan menetapkan besaran royalti sesuai dengan kelaziman berdasarkan prinsip hak cipta.
“Dalam hal ini, pembentuk undang-undang perlu segera mengatur perihal royalti atau imbalan yang terukur dan proporsional serta tidak memberatkan pengguna ciptaan dan masyarakat pada umumnya,” kata Enny.
Diketahui, selama ini tarif royalti telah ditentukan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.
Frasa “imbalan yang wajar” yang dipersoalkan Armand Maulana dan kawan-kawan merupakan bagian dari pengaturan Bab XII UU Hak Cipta mengenai LMK yang pada pokoknya mengatur mekanisme perolehan royalti dengan menggunakan lisensi kolektif (blanket license).
Pasal tersebut sedianya berbunyi, “Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk Iayanan publik yang bersifat komersial”.
Sanksi pidana
MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana harus menjadi alternatif terakhir dalam sengketa hak cipta. Penyelesaian sengketa harus memprioritaskan jalur sanksi administratif ataupun perdata ditempuh, tetapi tidak membuahkan hasil.
"Dalam konteks hak cipta, sanksi pidana hanya akan diterapkan setelah semua upaya penyelesaian mekanisme yang lain, seperti sanksi administratif atau perdata, dinilai tidak memadai atau tidak memberikan penyelesaian," Ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
MK menyatakan pelanggaran hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta karena menggunakan ciptaan secara komersial tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta harus mengedepankan sanksi administratif dan mekanisme keperdataan, dibandingkan pidana.
Hal itu, jelas Enny, sejalan dengan prinsip utimum remedium dalam hukum pidana yang meletakkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan suatu masalah hukum.
Menurut Mahkamah, penerapan sanksi pidana sebagai upaya pertama akan dapat menimbulkan kekhawatiran ataupun ketakutan bagi pengguna ciptaan yang banyak berprofesi sebagai seniman, musisi, dan pelaku pertunjukan untuk tampil di publik.
Kondisi itu turut dinilai berpotensi berpengaruh pada ekosistem seni dan budaya. Padahal, ihwal pembentukan UU Hak Cipta, salah satunya, dimaksudkan agar hak cipta dapat menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional.
Enny juga mengatakan kerugian yang ditimbulkan oleh pelanggaran hak cipta pada dasarnya merupakan kerugian ekonomi yang bersifat multiaspek, tidak hanya bersifat personal yang menitikberatkan pada kepentingan pribadi sehingga penyelesaiannya akan lebih tepat jika tidak langsung menggunakan mekanisme hukum pidana.
"Oleh karena itu, penyelesaian sengketa yang ditempuh seharusnya adalah dengan terlebih dahulu mengedepankan penyelesaian secara administratif dan/atau keperdataan sebelum menempuh penegakan sanksi hukum pidana,"tuturnya.
Ditekankan pula oleh MK, tujuan utama penyelesaian secara administrasi dan perdata adalah untuk menyelesaikan sengketa, melindungi hak individu, dan memberikan pemulihan serta ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.
Mahkamah pun memandang bahwa hak cipta yang diterapkan dalam UU Hak Cipta mengandung fleksibilitas yang seharusnya diikuti dengan penyelesaian yang memberikan perlindungan kepada semua pihak secara proporsional.
Perlindungan semua pihak yang dimaksud MK adalah misalnya dengan penyelesaian ganti rugi secara administratif atau perdata melalui pembayaran kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Dengan begitu, mekanisme pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir.
"Hal tersebut menjadi pedoman dan harus dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dalam penegakan hukum hak cipta," Tegas Enny.
ia juga menegaskan penegakan sanksi pidana dimaksud harus dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai bagian dari penerapan prinsip ultimum remedium.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK mengabulkan permohonan musisi Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana), Nazril Irham (Ariel NOAH), serta 27 musisi dan penyanyi lainnya itu berkaitan dengan norma Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
Pasal dimaksud berbunyi, "Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00."
MK menegaskan pula bahwa penerapan sanksi pidana yang seharusnya menjadi alternatif terakhir itu tidak hanya berlaku terhadap pelanggaran hak ekonomi dalam pertunjukan ciptaan, sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (1) huruf f, tetapi juga terhadap pelanggaran lainnya.
Maka dari itu, dalam amar putusan, MK menyatakan frasa "huruf f" dalam norma Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dimaknai menjadi "dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice".
Tanggapan APMI
Ketua Umum Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI), Dino Hamid, menyambut baik putusan MK terkait uji materil Undang-undang Hak Cipta bahwa royalti dibayarkan oleh penyelenggara pertunjukan. Menurut Dino, ini adalah putusan yang baik dan jelas terutama untuk para promotor.
"Saya rasa ini keputusan yang baik dan clear, kita sebagai user butuh kepastian akan hal ini," Uca Dino saat dihubungi, Kamis (18/12/2025).
la menjelaskan bahwa aturan performing rights atau hak pertunjukan sudah berlaku secara umum di dunia internasional. Dalam praktiknya, royalti sebesar 2 persen dikenakan dari total penjualan tiket konser, sehingga biaya tersebut otomatis diambil dari nilai tiket yang terjual.
la menilai, aturan ini perlu disosialisasikan secara masif oleh pemerintah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Menurut Dino, semua pihak baik promotor maupun penikmat musik perlu memahami dan mematuhi kewajiban pembayaran performing rights sebagai hak pencipta lagu.
"Aturan ini harus disosialisasikan bahwasanya selain pajak, ada aturan performing right yang harus dibayarkan. Agar user dan customer mendapatkan informasi yang jelas dan paham akan hal tersebut," Ucap dia. (4Lif)
Komentar0