Dasar Hukum yang Menjamin Status ASN
Pemerintah sejatinya telah mengatur skema PPPK Paruh Waktu secara rinci dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Diktum pertama aturan tersebut menetapkan PPPK Paruh Waktu sebagai bagian sah dari ASN yang bekerja melalui perjanjian kerja dengan upah berbasis ketersediaan anggaran. Melalui langkah hukum ini, pemerintah menjamin status ASN para pegawai sekaligus memastikan mereka mengantongi Nomor Induk PPPK sesuai mandat Diktum Keenam.
Fokus pada Penataan Honorer
Selain memberikan kepastian status, kebijakan pengadaan PPPK Paruh Waktu mengusung misi strategis untuk menuntaskan penataan pegawai non-ASN (honorer) dan memenuhi kebutuhan ASN nasional. Pemerintah memfokuskan jalur ini bagi honorer yang telah berjuang dalam seleksi CPNS 2024 namun belum lulus, atau mereka yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi. Dengan demikian, kebijakan ini berperan penting dalam memperjelas status kepegawaian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Fleksibilitas Kerja dan Evaluasi Ketat
Mengenai teknis pekerjaan, pemerintah menetapkan masa perjanjian kerja selama satu tahun yang dapat diperpanjang secara berkala. Diktum Ketiga Belas bahkan menyebutkan bahwa kontrak ini tetap berlaku hingga yang bersangkutan resmi diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Meskipun jam kerja bersifat fleksibel, para pegawai wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk dievaluasi setiap triwulan. Hasil evaluasi inilah yang nantinya menentukan kelanjutan kontrak atau peluang pengangkatan ke jenjang penuh waktu.
Jaminan Upah dan Sumber Anggaran
Beralih ke aspek teknis, pemerintah menetapkan masa perjanjian kerja selama satu tahun dengan opsi perpanjangan secara berkala. Selain itu, Diktum Ketiga Belas juga menjamin keberlanjutan masa kontrak tersebut agar terus berlaku sampai yang bersangkutan resmi beralih status menjadi PPPK penuh waktu. Menariknya, pemerintah memberikan ruang bagi instansi untuk mengambil sumber pendanaan upah ini dari luar belanja pegawai, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Usulan Peningkatan Status Menjadi Penuh Waktu
Di tengah implementasi kebijakan ini, Pemerintah Daerah salah satu Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, mengusulkan penghapusan status PPPK Paruh Waktu kepada pemerintah pusat. Namun, penghapusan ini bertujuan untuk meningkatkan status mereka menjadi PPPK penuh waktu guna mengoptimalkan kinerja organisasi.
“Kami berencana mengajukan usulan agar pemerintah pusat menghapus status paruh waktu dan mengubahnya menjadi penuh waktu, tentunya dengan penilaian kinerja yang ketat,” ucap Eva Dwiana. Ia menekankan bahwa kesempatan ini sangat berharga, sehingga para pegawai harus bekerja sungguh-sungguh untuk melewati evaluasi tahunan.
Kesimpulan: Harapan Baru bagi Pegawai
Berdasarkan seluruh regulasi yang ada, para honorer yang kini menjadi PPPK Paruh Waktu memiliki posisi hukum yang aman. Usulan penghapusan status tersebut seharusnya menjadi harapan baru bagi pegawai untuk mendapatkan karier yang lebih mapan, bukan sebuah ancaman. Selama mereka menunjukkan kinerja yang baik dan anggaran tersedia, peluang untuk naik menjadi PPPK penuh waktu tetap terbuka lebar. Pada akhirnya, kunci masa depan mereka terletak pada dedikasi dan hasil evaluasi kinerja di setiap tahunnya. (oNe/Put)
Komentar0