Melalui pengaturan ini, arus lalu lintas di Jalan Salemba Tengah yang sebelumnya dua arah diubah menjadi satu arah, hanya untuk kendaraan dari Jalan Salemba Raya menuju Jalan Percetakan Negara, Jalan Paseban Raya, dan Jalan Pramuka Jati.
Sedangkan kendaraan dari arah Jalan Pramuka Jati dan Jalan Percetakan Negara yang menuju Jalan Salemba Raya tidak dapat langsung melintas dan diarahkan harus melalui Jalan Paseban Raya.
Dishub DKI Jakarta mengimbau agar pengguna jalan mematuhi rambu lalu-lintas dan atau arahan dari petugas di lapangan. "Sehubungan dengan Uji Coba Pengaturan Lalu Lintas Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Salemba Tengah, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dishub DKI Jakarta menerapkan rekayasa lalu lintas di ruas-ruas jalan sekitar lokasi pengerjaan agar arus lalu lintas selalu tertib dan lancar," tulis Dishub DKI Jakarta di akun Instagram, dikutip Minggu (04/12/2026).
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan, agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," Ucapnya.
Dishub DKI Jakarta menjelaskan, rekayasa lalu lintas ini dilakukan karena kerap terjadi penumpukan kendaraan di wilayah tersebut.
"Terjadi konflik crossing di Jalan Salemba Raya, menyebabkan tundaan antrean di Jalan Salemba Tengah dan rawan kecelakaan (Keselamatan Jalan menjadi berkurang)," tulis keterangan. "Terjadi konflik dan kepadatan lalu lintas di simpang 4 Jalan Paseban raya-Jalan Salemba Tengah-Jalan Percetakan Negara," kata Dishub DKI Jakarta. (B4r)
Komentar0