Berikut ini penjelasan lengkap mengenai opsen pajak dilansir dari Sahabat Pegadaian.
Mengenal opsen pajak
Opsen pajak merupakan pungutan tambahan yang ditarik pemerintah daerah bersamaan dengan pajak utama sebagai dasar pengenaan. Hal ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian pendapatan daerah tanpa bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, di mana sejumlah pajak yang sebelumnya menggunakan skema bagi hasil seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kini disalurkan ke kas daerah melalui mekanisme opsen.
Fungsi dan tujuan opsen pajak
Berikut fungsi dan tujuan penerapan opsen pajak bagi anggaran daerah:
Memperkuat pendapatan asli daerah agar pemerintah daerah memiliki sumber pembiayaan yang lebih stabil untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Mendorong pengelolaan anggaran daerah yang lebih efisien, transparan, dan terukur melalui sistem pemungutan pajak yang jelas.
Meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemungutan serta penyaluran pajak, sebagai pengganti mekanisme bagi hasil yang sebelumnya berlaku.
Berikut Jenis pajak yang terkena opsen
Terdapat tiga jenis pajak yang menjadi objek pengenaan opsen pajak, di antaranya sebagai berikut:
1. Opsen PKB
Opsen PKB merupakan tambahan pajak dari pokok PKB yang ditetapkan pemerintah kabupaten/kota dan dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan. Tarif opsen PKB umumnya sebesar 66 persen dari pokok pajak dan dananya akan langsung masuk ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
2. Opsen BBNKB
Opsen BBNKB merupakan tambahan pajak yang dikenakan saat terjadi pemindahan kepemilikan kendaraan, seperti jual beli, hibah, atau warisan. Tarifnya sama dengan opsen PKB, yaitu 66 persen dari pokok pajak.
3. Opsen Pajak MBLB
Opsen MBLB merupakan tambahan pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi atas pokok pajak MBLB dengan tarif sebesar 25 persen. Penerimaan opsen ini digunakan untuk mendukung pengawasan, perizinan pertambangan, serta menambah sumber PAD tingkat provinsi.
Skema pengenaan opsen pajak
Untuk lebih memahami pengenaan opsen pajak, berikut simulasi penghitungan opsen PKB.
Contoh:
Sebuah Kendaraan mobil memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKP) sebesar Rp200 juta.
Kendaraan tersebut merupakan kendaraan pertama milik wajib pajak.
Sesuai ketentuan daerah, tarif PKB untuk kepemilikan pertama ditetapkan sebesar 1,1 persen.
Maka perhitungannya sebagai berikut:
PKB terutang: 1,1 persen × Rp200 juta = Rp2,2 juta (Disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah) atau RKUD provinsi.
Opsen PKB: 66 persen × Rp2,2 juta = sekitar Rp1,45 juta, yang masuk ke RKUD kabupaten/kota sesuai alamat atau NIK wajib pajak.
Dengan demikian, total pajak kendaraan yang dibayarkan wajib pajak menjadi Rp3,65 juta. Besaran ini setara dengan tarif sekitar 1,8 persen pada sistem sebelumnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. (Put/Lif)
Komentar0