TpG5GSM5GfO7GpdlTpW0TUdpBY==

Pengamat Intelijen dan Geopolitik : adanya Penolakan KUHP Baru Berpotensi untuk Goyang pemerintahan Prabowo

JAKARTA, DINAMIKA NEWS - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang mengatur ketentuan mengenai dugaan pelanggaran hukum pidana, resmi disahkan pada Januari 2023 dan akan mulai berlaku pada Januari 2026. Regulasi ini menggantikan KUHP lama yang merupakan warisan kolonial Belanda dan sudah digunakan sejak masa penjajahan.

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah meminta pemerintah dan seluruh elemen bangsa untuk mewaspadai adanya pihak-pihak tertentu yang menunggangi penolakan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan tujuan menggoyang stabilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Amir, penolakan terhadap KUHP baru yang berkembang belakangan ini tidak sepenuhnya murni sebagai kritik substansi hukum. Ia menilai, terdapat operasi pembentukan opini negatif yang masif di media sosial dengan narasi-narasi menyesatkan, seolah-olah KUHP baru mengekang kebebasan berekspresi dan membungkam kritik terhadap presiden dan wakil presiden.

“Isu yang disebarkan seolah-olah KUHP baru mempidanakan kritik terhadap presiden dan wakil presiden. Itu tidak benar sama sekali. Warga negara tetap diberi kebebasan untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi secara terbuka,” ujar Amir dalam keterangannya, Senin (05/01/2026).

Amir menegaskan bahwa dalam KUHP baru tidak terdapat pasal yang melarang kritik terhadap presiden dan wakil presiden. Yang diatur, kata dia, adalah tindakan yang masuk kategori penghinaan atau fitnah dengan unsur tertentu, bukan kritik kebijakan yang disampaikan secara rasional dan bertanggung jawab.

“Ini penting diluruskan. Kritik itu sah dan dijamin konstitusi. Yang diatur adalah perbuatan menyerang kehormatan secara personal dengan niat jahat. Dua hal ini sering disamakan secara keliru di media sosial,” katanya.

Selain itu, Amir juga membantah isu bahwa demonstrasi kini harus mendapat izin dari aparat. Menurutnya, regulasi yang berlaku tetap sama, yakni aksi unjuk rasa hanya memerlukan surat pemberitahuan, bukan perizinan.

“Tidak ada larangan demo. Tidak ada kewajiban izin. Yang ada hanyalah pemberitahuan agar negara bisa memastikan keamanan dan ketertiban. Narasi sebaliknya adalah bentuk disinformasi,” tegasnya.

Dalam analisa intelijennya, Amir menyoroti media sosial sebagai medan utama pembentukan dan penggiringan opini. Ia melihat adanya pola sistematis berupa penghitungan opini negatif, penguatan narasi emosional, serta pengulangan isu yang sama oleh akun-akun tertentu.

“Kalau kita lihat polanya, ini bukan diskusi biasa. Ada framing berulang, ada pemilihan diksi provokatif, dan ada upaya membangun persepsi bahwa negara sedang represif. Ini berbahaya jika tidak diantisipasi,” jelas Amir.

Ia mengingatkan bahwa Gen Z menjadi target utama dari operasi opini tersebut. Dengan karakter generasi muda yang aktif di ruang digital dan sensitif terhadap isu kebebasan, narasi yang keliru dapat dengan cepat berubah menjadi kemarahan kolektif.

“Bukan demonya yang salah. Demonstrasi adalah hak. Tapi ketika emosi massa dibangun dari informasi yang tidak utuh, maka demo bisa diarahkan ke tujuan politik tertentu,” ucapya.

Lebih jauh, Amir mengaitkan dinamika dalam negeri dengan kondisi geopolitik global. Ia mencontohkan gelombang demonstrasi di sejumlah negara, termasuk di Timur Tengah, yang digerakkan oleh generasi muda dan dimulai dari isu domestik, namun kemudian berkembang menjadi tekanan politik besar terhadap pemerintahan yang berkuasa.

“Demo di Iran yang kini ramai juga digerakkan Gen Z. Ini menjadi inspirasi global. Di era digital, peristiwa di satu negara bisa dengan cepat menjadi referensi di negara lain,” ujarnya.

Dalam konteks Indonesia, Amir mengingatkan pemerintah agar tidak lengah mengingat pengalaman demonstrasi rusuh pada Agustus 2025 yang terjadi di berbagai daerah. Peristiwa tersebut menunjukkan bagaimana eskalasi massa dapat terjadi ketika isu sosial dan politik bertemu dengan provokasi.

“Kalau tidak diantisipasi, efek domino itu bisa terjadi. Bukan karena KUHP-nya, tapi karena narasi yang dipelintir,” tambahnya.

Amir menegaskan bahwa peringatannya bukan untuk membatasi kebebasan publik, melainkan sebagai early warning agar pemerintah mampu membaca dinamika sosial-politik secara lebih jernih.

Ia menyarankan agar pemerintah:

1. Aktif menjelaskan substansi KUHP baru secara terbuka dan sederhana

2. Tidak alergi terhadap kritik yang rasional

3. Mendeteksi sejak dini aktor-aktor yang memanfaatkan keresahan publik untuk agenda politik terselubung

“Negara harus kuat, tapi juga komunikatif. Jangan sampai negara kalah di medan opini karena membiarkan disinformasi tumbuh,” jelas Amir.

Di akhir analisanya, Amir kembali menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah adalah bagian dari demokrasi, namun manipulasi isu untuk menciptakan instabilitas politik harus diwaspadai bersama.

“Ini bukan soal pro atau kontra KUHP. Ini soal menjaga demokrasi agar tetap sehat, tidak dikendalikan oleh narasi palsu dan kepentingan tersembunyi,” pungkasnya.(oNe)

Komentar0

Type above and press Enter to search.