Selain memakai seragam biru setiap Selasa, Agung juga mengharuskan ASN Pemkab Kulon Progo memakai batik gaya baru yang diciptakan di masa dirinya berkuasa. Namanya Batik Binangun Kertaraharja.
Batik tersebut menghapus penggunaan Batik Geblek Renteng yang telah digunakan selama lebih dari satu dasawarsa. Batik Binangun Kertaraharja itu dipakai saban Kamis. Statusnya sama dengan seragam warna biru muda. Sama-sama pakaian dinas harian (PDH).
Meski mewajibkan setiap ASN memakai dua seragam baru itu, bupati tidak mau bertanggung jawab menyangkut pengadaan kedua PDH tersebut. Sebab, APBD 2026 Kulon Progo tidak mengalokasikan anggaran pengadaan. Sebagai gantinya, setiap ASN harus merogoh koceknya sendiri. Mereka diwajibkan membeli secara swadaya.
Dalam perbup yang berlaku efektif per 1 Januari 2026, Agung juga mewanti-wanti ASN Kulon Progo tidak melanggarnya. Alasannya, pengggunaan pakai dinas itu bersifat wajib. Demi meningkatkan kedisiplinan dan kewibawaan ASN.
“ASN daerah yang tidak mematuhi kewajiban penggunaan pakaan dinas dikenai sanksi disiplin ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ancam Agung sebagaimana tertuang di Pasal 2 ayat (3) Perbup No. 41 Tahun 2025 yang ditetapkan dan diundangkan sejak 28 November 2025.
Agung meneken regulasi itu bersama Sekda Kulon Progo Triyono. Namun kebijakan Agung ingin “membirukan” ASN Kulon Progo dan menghapus Batik Geblek Renteng disertai ancaman sanksi bagi mereka yang melanggar mengundang sindiran Aktivis Kebudayaan Kulon Progo Imam Syafii.
“Bagaimana mau menjatuhkan sanksi, wong Perbup No. 41 Tahun 2025 itu justru yang melanggar aturan yang lebih tinggi,” kritiknya, Jumat (02/01/2025). Aturan yang dimaksud Imam adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Sesuai permendagri tersebut tidak ada kewajiban bagi ASN untuk membeli pakain dinas dengan biaya pribadi. Kewajiban itu menjadi tanggung jawab negara. Itu seperti tertuang di Bab V Pendanaan Pasal 30 ayat (3). “Bunyinya jelas dan terang benderang. Pendanaan pakaian dinas di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota bersumber dari APBD kabupaten/kota,” Tutur aktivis yang tinggal di Paingan, Sendangsari, Pengasih, Kulon Progo ini.
Imam telah berupaya membolak balik permendagri tersebut. Dari halaman satu hingga terakhir belum menemukan kewajiban bagi ASN membeli PDH seperti terjadi di Kulon Progo. “Sejarah akan mencatat Agung Setyawan, bupati pertama Kulon Progo yang menabrak permendagri,” sentilnya.
Dia meminta duet Bupati Agung Setyawan dan Wakil Bupati Ambar Purwoko tidak melanjutkan kebijakan yang membuat resah ASN maupun masyarakat. Semua langkah yang sudah dilakukan harus dikaji ulang. “Jangan membuat aturan yang neko-neko,” kritik Imam.
Di sisi lain, sejumlah ASN juga menyampaikan curahan hati alias curhat. Mereka mengungkapkan, pengadaan dua buah PDH biru muda dan batik Binangun Kertaraharja sangat membebani. "Pengadaan dibebankan ke setiap ASN luput dari sorotan," ujar beberapa ASN.
Mereka menilai, kebijakan itu tidak mengukur kemampuan ASN yang beragam. Bagi yang berstatus ASN masih bisa menyisihkan sebagian tunjangannya membeli bahan kain dan membayar jasa jahit. Namun, hal itu tak berlaku bagi sebagian besar pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Sebagain besar mereka adalah tenaga pendidik hingga petugas lapangan. Gajinya di bawah upah minimum kabupaten (UMK). Mereka tak menerima tunjangan seperti PNS dan PPPK reguler. Dengan adanya kewajiban membeli dua PDH itu, gaji yang diterima tidak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi, membeli seragam baru berjumlah dua stel. Rata-rata biaya membuat PDH kemeja biru antara Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu per stel. Belum lagi harus membeli Batik Binangun Kertaraharja.
"Kami tidak tahu pertimbangan Pak Bupati seperti apa, tapi urgensinya tidak ada. Sebaliknya, justru memberatkan," Ucapnya.
ASN yang menguasai soal aturan itu juga membeberkan Pergub DIJ No. 75 Tahun 2016 tak pernah memerintahkan atau memandatkan penggunaan PDH kemeja biru muda bagi ASN Pemkab/Pemkot se-DIJ. Pemkab Kulon Progo sendiri yang mengambil inisiatif tersebut.
Sekda Kulon Progo Triyono mengakui pengadaan dua PDH baru itu dilakukan secara mandiri. Alasannya, APBD 2026 Kulon Progo tak mengalokasikannya. "Anggaran daerah cukup terbatas, terutama efisiensi sebagai akibat penurunan transfer daerah," Katanya.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kulon Progo Siti Muqodimah menyampaikan hal senada. Keterbatas anggaran menjadi pertimbanngan pemkab tak mematuhi permendagri. (Afi/oNe)
Komentar0