Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian, telah membenarkan kabar soal pemberhentian AGS tersebut. Dia menyatakan bahwa langkah itu diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat, yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ucap Dani, seperti dikutip dari laman metrobogor.
Surat Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 800.1.6.3/Kep.6-BKPSDM/2026. Surat keputusan telah diterbitkan pada awal Januari 2026 dan diterima oleh yang bersangkutan pada 14 Januari 2026.
Dani menjelaskan, sesuai prosedur administrasi kepegawaian, status pegawai negeri sipil (PNS) AGS resmi berakhir pada hari kerja ke-15 setelah keputusan diterima. “Keputusan diterima yang bersangkutan pada 14 Januari. Sesuai prosedur, status PNS-nya resmi berakhir pada hari kerja ke-15 setelah diterima, yakni per tanggal 5 Februari 2026,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AGS dinyatakan telah melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam regulasi tersebut, penyalahgunaan wewenang dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat dengan sanksi berupa pemberhentian. Pemerintah Kota Bogor menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan integritas aparatur sipil negara. Langkah ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Hen/Dinamikanews.com)
Kami DINAMIKANEWS.com akan selalu berkomitmen memberikan fakta, terpercaya bukan Rumor, dan berimbang. Mohon Dukungannya demi keberlanjutan Jurnalisme dengan menyajikan Fakta bukan Rumor dan nikmati kenyamanannya saat menikmati Berita Kami tanpa iklan melalui like, Gabung dan ikuti terus DINAMIKANEWS.com mulai dari sekarang.. 🙏🏼🙏🏼
Komentar0