TpG5GSM5GfO7GpdlTpW0TUdpBY==

PPATK Ungkap ada Aktifitas dana ilegal Rp12,49 triliun di Rekening karyawan

JAKARTA, DINAMIKANEWS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan adanya praktik penyembunyian omzet bernilai jumbo yang mencapai Rp12,49 triliun di sektor perdagangan tekstil. 

Dana tersebut diduga berasal dari aktivitas ilegal yang disamarkan melalui rekening karyawan maupun rekening pribadi.

“Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, dimana ada pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal,” demikian seperti dikutip dari keterangan PPATK, Kamis (29/01/2026).

Meski menemukan adanya indikasi tersebut, PPATK belum mengungkap identitas perusahaan maupun individu yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan rekening tersebut.

Di sisi lain, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan nasional mencatat kontribusi signifikan dalam pengamanan penerimaan negara. 

Melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak, PPATK berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp18,64 triliun sepanjang periode 2020 hingga Oktober 2025.

Sepanjang tahun 2025, PPATK menghasilkan 173 Hasil Analisis, 4 Hasil Pemeriksaan, serta satu Informasi di sektor fiskal, dengan total nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp934 triliun.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keynote speech menekankan pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektor guna menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Salah satu hasil konkret dari kolaborasi tersebut adalah keberhasilan menekan perputaran transaksi keuangan terkait perjudian online.

“Tercatat sebesar Rp 286,84 triliun, menurun 20% dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp 359,81 triliun,” ungkap dia.

Ivan menambahkan, penurunan tersebut merupakan yang pertama kali terjadi sejak upaya bersama antara pemerintah dan sektor swasta dilakukan secara intensif untuk menekan aktivitas perjudian online yang berdampak besar terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

“Kolaborasi ini merupakan nilai tambah bagi Indonesia dalam menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) FATF pada tahun 2029/2030,” ucap dia.

Meski demikian, PPATK menilai masih terdapat tantangan yang perlu dibenahi, khususnya terkait kesenjangan antara Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang disampaikan pihak pelapor dengan hasil National Risk Assessment (NRA) Indonesia.

Kesenjangan tersebut tercermin dari tingginya pelaporan transaksi berisiko rendah atau over-reporting, dibandingkan transaksi berisiko tinggi yang justru minim dilaporkan atau under-reporting.

Untuk mengatasi hal tersebut, PPATK menegaskan perlunya sinergi yang lebih kuat, terpadu, dan berkelanjutan antara PPATK, pihak pelapor, asosiasi, serta Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) guna menekan ketimpangan pelaporan dan memperkuat sistem pencegahan kejahatan keuangan. (B4r/oNe)

Komentar0

Type above and press Enter to search.