TpG5GSM5GfO7GpdlTpW0TUdpBY==

Gubernur Sulawesi Utara Tetapkan Kenaikan UMP dan UMSP 2026 Naik 6,018 Persen

DINAMIKANEWS - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara Tahun 2026. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara atas nama Pemerintah Provinsi melalui Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas iklim usaha dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam keputusan tersebut, UMP Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630, sementara UMSP sebesar Rp4.102.696. Kedua upah minimum tersebut mengalami kenaikan 6,018 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

“Kebijakan ini ditujukan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun, dan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja tanpa menghambat investasi serta laju pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Utara,” demikian pernyataan resmi Pemerintah Provinsi Sulut.

Secara rinci, kenaikan UMP 2026 mencapai Rp227.205, dari sebelumnya Rp3.775.425. Sementara itu, UMSP naik sebesar Rp232.885 dari ketetapan tahun lalu. Kenaikan ini ditetapkan berdasarkan mekanisme perhitungan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan menggunakan formula pengupahan dan variabel alpha sebesar 0,8.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini gubernur Mayjen TNI Purn Yulius Selvanus SE menegaskan bahwa penetapan upah minimum ini telah melalui proses pembahasan bersama unsur terkait, termasuk dewan pengupahan, perwakilan pekerja, pengusaha, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi makro, inflasi, produktivitas, dan daya saing daerah.

Adapun UMSP 2026 diberlakukan secara khusus bagi sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja lebih tinggi, yakni:

Sektor pertambangan, meliputi pertambangan minyak bumi, gas alam, panas bumi, serta bijih logam; dan

Sektor energi, yang mencakup pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, serta udara dingin.

Gubernur Mayjen TNI Purn Yulius Selvanus SE menegaskan agar seluruh pelaku usaha dan perusahaan di Sulawesi Utara wajib mematuhi ketentuan UMP dan UMSP 2026 dengan penuh tanggung jawab.

“Saya meminta seluruh pelaku usaha di Sulawesi Utara untuk menaati aturan ini demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, adil, dan produktif,” Pukasnya.

Pemerintah Provinsi juga mengharapkan kebijakan ini dapat menjadi penopang daya beli masyarakat, memperkuat kesejahteraan buruh, serta mendorong terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan berkeadilan. Dengan sinergi antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha, Sulawesi Utara diharapkan mampu melangkah lebih maju menuju pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di tahun 2026.(B4r)

Komentar0

Type above and press Enter to search.