TpG5GSM5GfO7GpdlTpW0TUdpBY==

Pakar Hukum Khawatir Setelah KUHP dan KUHAP Baru disahkan Masyarakat Makin Terbelenggu

JAKARTA, DINAMIKA NEWS - Pakar hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menanggapi mulai berlakunya Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai Jumat (02/01/2026). 

Ia mengatakan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru bisa berdampak buruk bagi masyarakat. 

"Dampaknya sangat buruk bagi masyarakat karena hidup kita akan semakin terbelenggu, kita akan sangat takut pada penegakan hukum, padahal harusnya penegakan hukum itu kan untuk membuat kita merasa aman, tenteram, tertib," ucapnya pada Jumat malam. 

"Tapi saya khawatir malah aman tenteramnya mungkin buat orang-orang yang punya uang dan punya kekuasaan." 

Ia khawatir hukum akan menjadi sesuatu yang mengerikan bagi orang-orang yang menyampaikan kritik secara kritis jika tidak punya orang dalam atau uang. 

Di samping itu, ia mengatakan ada hal-hal pada KUHP yang masih berwatak kolonial. Padahal, pemerintah menyebut ingin mengganti KUHP karena ingin lepas dari kolonialisme. 

"Menurut saya, wataknya itu kalau kolonialisme itu kan mesti dipahami sebagai sesuatu yang membelenggu. Nah, watak dari KUHP baru ini masih membelenggu, mulai dari persoalan-persoalan yang penghinaan kepada pejabat, dan kemudian banyak catatan lainnya," Tuturnya. 

Bivitri mengatakan dampak pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru akan semakin buruk lagi, dengan banyaknya kewenangan yang diberikan kepada kepolisian. 

"Yang tentu saja nanti bisa ada argumen, ya udah jalanin saja dulu kalau ada masalah hukum. Tapi kita sekarang sudah lihat bahwa banyak terjadi penyalahgunaan wewenang," Tambahnya. 

Bivitri menilai ada potensi besar orang ditangkap dulu, lalu disuruh "menjalani saja". 

Tapi selama menjalani artinya kita punya kerugian mental, kerugian fisik, belum lagi kerugian uang karena kita juga tahu banyak sekali hal-hal yang kemudian disalahgunakan oleh oknum-oknum polisi," Jelasnya.

Meski telah resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, ia mengatakan KUHP dan KUHAP baru masih bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Sangat-sangat bisa (digugat). Jadi sebenarnya sudah ada percobaan kan. kalau ke MK itu uji formil sama uji material. Kalau uji formil kan sudah lewat ya, karena uji formil itu ada batasannya setelah suatu undang-undang diundangkan. Kalau uji materil itu tidak ada batasannya, tapi sudah ada percobaan," Ungkapnya. 

Ia mengatakan, karena KUHP baru berlaku sejak Jumat, percobaan gugatan ke MK sebelumnya tidak dapat diterima karena belum berlaku. 

"Nah sekarang, setahu saya sudah ada beberapa yang sudah siap memasukkan permohonan karena sekarang sudah berlaku, artinya sudah bisa diuji ke Mahkamah Konstitusi," Pungkasnya. 

Diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru bukan akhir, melainkan awal evaluasi berkelanjutan.

Ia juga menyatakan pemerintah terbuka terhadap masukan dari masyarakat sipil. 

"Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat," Jelas Yusril di Jakarta, Jumat. 

Ia menyatakan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini menjadi babak baru penegakan hukum di Indonesia dan menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad.

Ia menyebutnya sebagai momentum bersejarah bagi bangsa dan sistem hukum pidana Indonesia.

Yusril menjelaskan, KUHAP yang baru menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undng Nomor 8 Tahun 1981.

Menurutnya, KUHAP lama belum sepenuhnya mencerminkan berbagai prinsip hak asasi manusia (HAM), sebagaimana berkembang setelah amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Oleh karena itu, ucap dia, KUHAP lama perlu diperbarui untuk mendukung pemberlakuan KUHP yang baru.

Yusril juga menyatakan pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru merupakan proses panjang yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998.

Ia menyebut KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM, sehingga tak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern.

Yusril menegaskan, KUHP baru mengambil pendekatan hukum dari retributif menjadi restoratif. Ia menyebut tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.

Menurut keterangannya, KUHP baru mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya; menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat; juga memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional.

Ia menambahkan, KUHAP baru juga memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel.

Kemudian memperkuat hak korban dan saksi, mengatur restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution (penuntutan tunggal) dan pemanfaatan teknologi digital.***

Komentar0

Type above and press Enter to search.