TpG5GSM5GfO7GpdlTpW0TUdpBY==

Pengamat : Untuk Telusuri Dugaan Aliran Transfer, Inspektorat DKI dan BPKP bisa Minta Keterangan PPATK

Jakarta, DINAMIKANEWS - Sinyalemen adanya dugaan korupsi dalam program Renovasi Gedung, ruang fraksi dan komisi – komisi di DPRD DKI Jakarta sebenarnya sudah lama tercium sejak program itu bergulir. Mulai dari proses penganggaran hingga proyek selesai.

“Guna menelusuri dugaan korupsi kita bisa menggunakan teori follow the money. BPKP dan Inspektorat bisa melakukan penyelidikan dalam hal ini. Jika menemui kesulitan untuk mengetahui aliran uang dari pengusaha ke oknum pejabat Sekretariat Dewan atau oknum anggota DPRD, bisa minta keterangan PPATK,” jelas Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah, menjawab Dinamika News, terkait dugaan adanya pemotongan anggaran proyek renovasi sebesar 30 persen.

Malah, lanjut Amir, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di kalangan staf dan pejabat Sekretariat Dewan, ada aliran uang melalui cara transfer ke salah satu bank Himbara kepada sejumlah oknum staf Sekretariat Dewan.

Nilai aliran transferan dari pengusaha bisa mencapai milyaran dalam satu kali transfer. Masih berdasarkan informasi yang diterima, sudah lebih dari tiga kali transfer dari pengusaha ke oknum pejabat Sekretariat DPRD DKI.

“Untuk itu, BPKP dan Inspektorat harus berkoordinasi dengan PPATK guna menelusuri dan mendalami informasi tersebut,” ujar Amir.

Untuk diketahui, berikut rincian Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD DKI Jakarta:

Rehabilitasi Gedung Kantor DPRD – Rp14,4 miliar.

Rehabilitasi Area Taman Samping – Rp200 juta.

Rehabilitasi Ruang Pengamanan Dalam – Rp200 juta.

Rehabilitasi Ruang Pamdal Basement – Rp199.955.750.

Rehabilitasi Ruang Komisi B – Rp5,3 miliar.

Perbaikan Atap Lantai 11 – Rp1,3 miliar.

Perbaikan Ruang Rapat Komisi A – Rp2 miliar.

Perbaikan Ruang Rapat Komisi D – Rp2,3 miliar.

Perbaikan Ruang Rapat Komisi E – Rp2,4 miliar.

Perbaikan Ruang Staf Komisi-Komisi – Rp2,6 miliar. *oNe

Komentar0

Type above and press Enter to search.