"Jadi Kami Pemerintah Jakarta, selalu akan mengikuti apa yang menjadi keputusan maupun arahan dari Pemerintah Pusat. Termasuk Work From Home, Work From Everywhere, nanti Pemerintah Jakarta akan menyesuaikan hal itu," ucap Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/02/2026).
Meski demikian, Pramono menegaskan bahwa fleksibilitas tersebut tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan masyarakat di lapangan.
"Yang tidak boleh terjadi adalah jangan sampai pelayanan di lapangan terhambat, karena ini menyambut Idul Fitri, orang banyak yang pulang kampung dan sebagainya, itu terganggu," Ujar Pramono.
Menurutnya, pelayanan masyarakat tetap menjadi Prioritas utama Pemerintah Jakarta. Karena itu, Pramono meminta seluruh jajarannya yang bertugas di sektor Pelayanan Publik tetap harus bersiaga.
"Kebijakan yang telah dibuat, dan saya kebetulan mendengarkan apa yang menjadi keputusan itu, kami akan mengikuti dan menindaklanjuti," Jelasnya.
Sekadar untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Isi Dalam Surat Edaran tersebut, penyesuaian tugas kedinasan fleksibel diberlakukan selama dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi, yakni pada 16 dan 17 Maret 2026; serta diterapkannya selama tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri, pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.#B4r
Kami DINAMIKANEWS.com akan selalu berkomitmen memberikan fakta, terpercaya bukan Rumor, dan berimbang. Mohon Dukungannya demi keberlanjutan Jurnalisme dengan menyajikan Fakta bukan Rumor dan nikmati kenyamanannya saat menikmati Berita Kami tanpa iklan melalui like, Gabung dan ikuti terus DINAMIKANEWS.com mulai dari sekarang.. 🙏🏼🙏🏼
Komentar0