Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dengan mengacu pada standar audit internal pemerintah guna mengungkap fakta serta menentukan langkah lanjutan.
"Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan, agar penanganan pengaduan masyarakat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan," Ucap dia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (08/04/2026).
Selain lurah, Inspektorat juga merekomendasikan sanksi disiplin dan pembinaan terhadap Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kalisari serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kalisari yang turut terlibat.
Sementara itu, tiga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang terbukti ikut terlibat akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam kontrak kerja mereka.
Dhany menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Reformasi Birokrasi yang tengah didorong Gubernur Pramono Anung. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berkomitmen akan memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
"Ini bukan hanya soal sanksi, tapi juga perbaikan sistem menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang," Tegas Dhany.
Sebelumnya, publik dihebohkan oleh unggahan di media sosial terkait laporan parkir liar melalui aplikasi JAKI yang dinyatakan telah selesai, namun disertai foto yang diduga merupakan hasil olahan AI. (Noy/Pray)
Kami DINAMIKANEWS.com akan selalu berkomitmen memberikan fakta, terpercaya bukan Rumor, dan berimbang. Mohon Dukungannya demi keberlanjutan Jurnalisme dengan menyajikan Fakta bukan Rumor dan nikmati kenyamanannya saat menikmati Berita Kami tanpa iklan melalui like, Share, Gabung dan ikuti terus Link Berita DINAMIKANEWS.com mulai dari sekarang.
Komentar0