"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat," Ucap Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto melalui Breaking News Metro TV, Selasa, 31 Maret 2026.
Eks Menteri Perindustrian itu menyampaikan, pengaturan WFH bagi ASN tercantum dalam sejumlah peraturan menteri. Yakni, surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"(Penerapan WFH bagi ASN) diatur melalui surat edaran Menpan RB dan SE Mendagri," Jelas Airlangga.
Airlangga menyampaikan, penerapan WFH diambil menyikapi situasi global. Kebijakan tersebut bukti Indonesia adaptif terhadap berbagai kondisi.
"Situasi ini bukan hambatan, melainkan momentum melakukan akselerasi perilaku yang lebih modern," ucap Airlangga.(B4r/Lif)
Kami DINAMIKANEWS.com akan selalu berkomitmen memberikan fakta, terpercaya bukan Rumor, dan berimbang. Mohon Dukungannya demi keberlanjutan Jurnalisme dengan menyajikan Fakta bukan Rumor dan nikmati kenyamanannya saat menikmati Berita Kami tanpa iklan melalui like, Gabung dan ikuti terus DINAMIKANEWS.com mulai dari sekarang.
Komentar0