TpG5GSM5GfO7GpdlTpW0TUdpBY==

Pramono Resmi atur, Rabu hari Transportasi umum dan Larang PNS DKI Ini WFH Tiap Jumat, Ada Sanksi Tegas

Jakarta, DINAMIKANEWS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan siap menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Hari Jumat kita akan menerapkan work from home," Ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung usai menggelar rapat pimpinan paripurna menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat, Rabu (01/04/2026).

Pramono menyampaikan, kebijakan ini kami mengikuti aturan Surat Edaran Mendagri dan keputusan kementerian terkait.

"Berkaitan dengan work from home yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat setiap hari Jumat, maka Pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan itu," Jelas Pramono.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa WFH tidak berlaku bagi seluruh pegawai, terutama mereka yang bertugas di sektor pelayanan publik dan jabatan strategis.

Sektor-sektor vital seperti kesehatan, pemadam kebakaran (Gulkarmat), Satpol PP, Dinas Perhubungan, Camat, Lurah Dukcapil dan layanan publik lainnya dipastikan tetap bekerja di lapangan seperti biasa.

"Ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam work from home, misalnya para pejabat tingkat Madya, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat/Damkar, Camat, Lurah, Dukcapil maka akan tetap bertugas seperti biasa," Tuturnya.

Kebijakan ini berlaku bagi pegawai yang bekerja di sektor administrasi. Adapun ketentuan kuota WFH yang diatur oleh Pemprov DKI berada di rentang 25% hingga maksimal 50%. Detail teknis mengenai WFH ini tengah disiapkan oleh Sekda DKI Jakarta bersama Kepala BKD dan akan dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur.

Ada 2 Aturan Khusus Bagi ASN DKI

Dengan adanya kebijakan ini, maka terdapat 2 hari kerja ASN yang diatur secara khusus oleh Pemprov DKI. Yakni pada hari Rabu untuk hari transportasi umum bagi ASN dan hari Jumat untuk WFH.

"Ada dua hari yang ada pengaturan khusus, setiap hari Rabu tetap untuk transportasi umum dijalankan, sedangkan hari Jumat kita akan menerapkan work from home," ungkapnya.

Pramono juga menyebut, Pemprov DKI akan melakukan pengawasan ketat kepada pegawai ASN DKI yang menyalahgunakan kebijakan tersebut untuk berlibur. Salah satunya yakni dengan melakukan absensi secara mobile dan melarang penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN yang sedang dalam jadwal WFH.

"Dan tadi sudah dilaporkan bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi tegas," Pungkas Pramono.(Iki/B4r)


Kami DINAMIKANEWS.com akan selalu berkomitmen memberikan fakta, terpercaya bukan Rumor, dan berimbang. Mohon Dukungannya demi keberlanjutan Jurnalisme dengan menyajikan Fakta bukan Rumor dan nikmati kenyamanannya saat menikmati Berita Kami tanpa iklan melalui like, Gabung dan ikuti terus DINAMIKANEWS.com mulai dari sekarang.

Komentar0

Type above and press Enter to search.