Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin kepada Gubernur DKI Jakarta tertanggal 20 April 2026.
Surat Ketua DPRD DKI Jakarta Khoiridin kepada Gubernur DKI Jakarta, itu juga ditembuskan kepada Sekda DKI Jakarta, Asisten Pemerintahan DKI Jakarta, Asisten Kesejahteraan Rakyat dan Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta.
Dalam surat yang bersifat penting itu, Ketua DPRD DKI Jakarta meminta persetujuan pergantian jabatan Sekwan DPRD DKI Jakarta.
Dan Dalam Surat Ketua DPRD DKI Jakarta itu dijelaskan berdasarkan ketentuan dalam pasal 202 ayat (2) Undang – Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo pasal 217 ayat (2) Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta No. 1 tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta bahwa Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Gubernur atas persetujuan Pimpinan DPRD.
Atas dasar itu, berkaitan dengan pergantian jabatan Sekretatis DPRD, kami menyetujui saudara: Agustinus, ES, MM pangkat/golongan ruang, pembina Tingkat I/IV/b, jabatan Sekretaris DPRD DKI Jakarta untuk dapat dimutasi ke Perangkat Daerah Pelaksana Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan urusan Kepariwisataan guna meningkatkan daya tarik pariwisata DKI Jakarta menuju Kota Global dan berbudaya. Sehubungan hal ini, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin meminta gubernur agar dapat mengakomodir persetujuan tersebut. (Pray/B4r)
Kami DINAMIKANEWS.com akan selalu berkomitmen memberikan fakta, terpercaya bukan Rumor, dan berimbang. Mohon Dukungannya demi keberlanjutan Jurnalisme dengan menyajikan Fakta bukan Rumor dan nikmati kenyamanannya saat menikmati Berita Kami tanpa iklan melalui like, Share, Gabung dan ikuti terus Link Berita DINAMIKANEWS.com mulai dari sekarang.
Komentar0