TpG5GSM5GfO7GpdlTpW0TUdpBY==

Menyoroti Surat Tugas Kasudin Pendidikan Jaktim rugikan Guru KKI, dan telah Kehilangan Hak Tunjangannya

Jakarta, DINAMIKANEWS.com - Adanya Persoalan administrasi penugasan guru Kontrak Kerja Individu (KKI) di wilayah Jakarta Timur menjadi sorotan. Seorang guru berinisial IDM mengaku kehilangan hak tunjangan selama dua bulan setelah proses perpindahan tempat tugasnya diduga menimbulkan masalah dalam pencatatan kehadiran Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

IDM menduga persoalan tersebut bermula dari ketidaksesuaian tanggal dalam surat tugas perpindahan sekolah yang diterbitkan oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah Administrasi Jakarta Timur. Akibatnya, kehadirannya selama menjalankan tugas disebut tidak tercatat dalam sistem administrasi.

Kepada Dinamikanews.com, Selasa (13/10/2026), IDM menjelaskan bahwa dirinya seharusnya mulai bertugas di SDN Kampung Melayu 02 pada awal Agustus 2026 setelah sebelumnya mengajar di SDN Cipinang Muara 16.

Namun, menurut IDM, surat perintah perpindahan yang diterimanya justru mencantumkan tanggal 1 Juli 2026, sementara surat tersebut dikeluarkan dan ditandatangani pada 23 Juli 2026.

“Hal ini terjadi karena proses perpindahan ke sekolah yang ternyata cacat administrasi. Saya dipindahkan seharusnya sesuai perintah pada awal Agustus ke SDN Kampung Melayu 02 dari SDN Cipinang Muara 16. Namun, dalam surat perintah pindah ternyata tertanggal 1 Juli 2026, yang dikeluarkan dan ditandatangani pada 23 Juli 2026,” jelas IDM.

Persoalan tersebut berkaitan dengan Surat Tugas Nomor 5255/KG.11.00 tentang Perubahan Penugasan Kontrak Kerja Individu Pendidik Suku Dinas Pendidikan Wilayah Administrasi Jakarta Timur.

IDM mengaku telah berupaya mengonfirmasi persoalan administrasi itu kepada pihak Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur. Menurut keterangannya, saat melakukan konfirmasi, ia mendapat jawaban bahwa tidak ada masalah dengan surat penugasan tersebut.

Namun, masalah baru muncul ketika pencatatan kehadiran dalam sistem administrasi kegiatan belajar mengajar tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Jadi selama dua bulan ini dianggap tidak melaksanakan KBM,” tutur IDM.

IDM mengaku tetap menghadapi persoalan itu meskipun sebelumnya telah berusaha memastikan bahwa proses perpindahan tugasnya tidak bermasalah. Ia menyebut ketidaktercatatan kehadiran tersebut berujung pada tidak diterimanya tunjangan selama dua bulan.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi administrasi antara instansi yang menerbitkan surat penugasan, sekolah asal, sekolah tujuan, dan pihak yang mengelola data kehadiran serta pembayaran hak guru KKI.

Jika benar guru telah melaksanakan kewajibannya, tetapi kehadirannya tidak tercatat akibat persoalan administrasi yang berada di luar kendalinya, kondisi tersebut perlu mendapat pemeriksaan dan penyelesaian yang jelas.

Dampak yang dialami IDM, menurut pengakuannya, tidak berhenti pada persoalan tunjangan. Ia juga menyebut mengalami hambatan untuk memperoleh sertifikasi tingkat lanjut di Kementerian Pendidikan.

Kondisi tersebut menambah persoalan yang perlu ditelusuri. Sebab, administrasi penugasan dan rekam kehadiran dapat berkaitan dengan proses verifikasi data kepegawaian maupun persyaratan administratif lainnya, bergantung pada ketentuan program yang diikuti.(Prim/oNe)


Kami DINAMIKANEWS.com akan selalu berkomitmen memberikan fakta, terpercaya bukan Rumor, dan berimbang. Mohon Dukungannya demi keberlanjutan Jurnalisme dengan menyajikan Fakta bukan Rumor dan nikmati kenyamanannya saat menikmati Berita Kami tanpa iklan melalui like, Share, Gabung dan ikuti terus Link Berita DINAMIKANEWS.com mulai dari sekarang.

Komentar0

Type above and press Enter to search.