Habiburokhman menegaskan, kemungkinan motif tersebut harus didalami penyidik dan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai fakta.
“Apakah nih ya, apakah hanya misalnya membaca peta, mengamankan diri dan posisi dan jabatannya? Atau ada yang lebih jauh lagi, misalnya terkait konstelasi politik, aspirasi politik yang bersangkutan, sikap politik yang bersangkutan, gitu kan ya,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (05/11/2026).
Menanggapi spekulasi di media sosial yang mengaitkan kasus tersebut dengan kelompok yang disebut “Geng Solo”, Habiburokhman menekankan bahwa penegakan hukum harus berlaku kepada siapa pun tanpa membedakan kelompok maupun latar belakang.
“Mau geng Solo, geng Oslo, ya hukum ya hukum, ya,” ucapnya.
mempelajari praktik dan pengaturan penyadapan di sejumlah negara. Salah satu peristiwa yang menjadi perhatian adalah skandal Watergate di Amerika Serikat.
Ia menyinggung skandal tersebut sebagai pelajaran mengenai bahaya penyadapan untuk kepentingan politik. Perbandingan dengan kasus di Indonesia disampaikannya secara bersyarat, apabila penyidikan menemukan adanya kepentingan politik.
“Kalau Watergate itu kan penyadapan dilakukan untuk kepentingan politik. Jadi mirip-mirip ini nih, kalau ada kepentingan politik ini namanya Watergate Indonesia, ya. Sekarang ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Selasa (03/11/2026). Ketiganya kemudian ditahan di Rutan Mabes Polri, sementara seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Menurut keterangan penyidik, penyadapan diduga berlangsung pada 2025–2026 dan menyasar nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem penyadapan tanpa melalui verifikasi dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum. Penyidik juga mendalami dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Para tersangka disangkakan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menegaskan bahwa pasal yang digunakan penyidik berkaitan dengan dugaan penyadapan dan tindakan ilegal terhadap informasi elektronik. Dugaan makar belum menjadi dasar pasal yang diumumkan dalam penanganan perkara tersebut.#***
Kami DINAMIKANEWS.com akan selalu berkomitmen memberikan fakta, terpercaya bukan Rumor, dan berimbang. Mohon Dukungannya demi keberlanjutan Jurnalisme dengan menyajikan Fakta bukan Rumor dan nikmati kenyamanannya saat menikmati Berita Kami tanpa iklan melalui like, Share, Gabung dan ikuti terus Link Berita DINAMIKANEWS.com mulai dari sekarang.
Komentar0