TpG5GSM5GfO7GpdlTpW0TUdpBY==

Pengamat: Terkait PP Perpol, Prabowo akan Bawa Perubahan UU Polri

Jakarta, DINAMIKA NEWS - Terkait Perpol ramai dikritik karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Akhirnya Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atas Peraturan Kepolisian (Perpol) No 10/2025 bukan hanya langkah adminstratif. Langkah Presiden Prabowo merupakan kode politik bawa perubahan Undang – Undang Polisi, termasuk didalamnya soal Polisi yang menduduki jabatan sipil.

Atas langkah Presiden Prabowo tersebut, Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah menilai, kebijakan tersebut merupakan strategi politik-hukum Presiden Prabowo Subianto untuk membawa perubahan Undang-Undang Polri secara sistematis dan terukur ke DPR RI pada tahun depan.

Menurutnya, PP tersebut harus dibaca dalam kerangka besar konsolidasi institusional Polri pasca-transisi kekuasaan nasional, sekaligus sebagai instrumen awal pembentukan norma baru yang kelak akan dilegitimasi melalui revisi UU Polri.

“Ini bukan kebijakan berdiri sendiri. PP untuk Perpol 10/2025 adalah blueprint normatif yang sengaja diletakkan pemerintah agar DPR memiliki bahan konkret saat membahas revisi UU Polri tahun depan,” ungkap Amir Hamzah dalam analisisnya, Senin (22/12/2025).

Dalam perspektif intelijen negara, Amir menjelaskan, regulasi tingkat PP sering digunakan sebagai alat uji kebijakan (policy testing) sebelum dinaikkan menjadi undang-undang. Dengan cara ini, pemerintah dapat membaca respons publik, sikap fraksi-fraksi DPR, hingga reaksi masyarakat sipil.

“Dalam dunia intelijen kebijakan ini disebut controlled exposure. Pemerintah melempar regulasi lebih dulu, melihat resistensi dan dukungan, lalu menyempurnakannya di level UU,” terang Amir.

Presiden Prabowo memilih jalur ini untuk menghindari turbulensi politik yang kerap muncul jika revisi UU strategis langsung diajukan tanpa pemanasan wacana.

Bahas Ulang

Salah satu poin paling krusial dalam PP tersebut adalah tetap diaturnya penempatan anggota Polri pada jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga, sebagaimana masih diakomodasi dalam UU Polri yang berlaku saat ini.

Amir menilai, langkah ini menunjukkan realitas kompromi antara kebutuhan negara dan semangat reformasi.

“Secara normatif, PP ini memang tidak keluar dari UU Polri yang ada. Tapi justru di situlah letak pesannya: pemerintah ingin DPR membahas ulang batas, mekanisme dan pengawasan jabatan sipil Polri secara lebih tegas dalam revisi UU nanti,” ucapnya.

Dalam analisis geopolitik, Amir menyebut negara-negara dengan kompleksitas keamanan tinggi cenderung menempatkan aparat keamanan di sektor-sektor strategis. Namun, tanpa kerangka hukum yang kuat, hal itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan erosi supremasi sipil.

Amir meyakini DPR RI akan menjadikan PP tersebut sebagai bahan utama dan referensi awal dalam pembahasan revisi UU Polri tahun depan. Ia optimistis DPR akan menyetujui revisi UU Polri dengan tetap menjaga semangat reformasi.

“DPR tidak akan membatalkan mentah-mentah. Justru PP ini akan dibedah, dikritisi, lalu dijadikan fondasi perubahan. Ini jalur konstitusional yang paling aman,” jelas Amir.

Ia menambahkan, Presiden Prabowo secara politik tidak ingin dicap sebagai pemimpin yang mengembalikan dwifungsi atau memperluas kekuasaan aparat tanpa kontrol sipil.

Kode Politik 

Dalam kaca mata intelijen kekuasaan, Amir menilai gaya Prabowo kali ini berbeda dengan narasi yang selama ini dilekatkan padanya. Alih-alih konfrontatif, Prabowo memilih strategi konsolidatif dan gradual.

“Prabowo sedang membangun stabilitas jangka panjang. Ia tahu Polri adalah institusi kunci. Maka yang dipilih bukan gebrakan keras, tapi penataan bertahap melalui regulasi,” ujarnya.

PP atas Perpol 10/2025, lanjut Amir, adalah kode politik bahwa pemerintah ingin perubahan, tetapi melalui mekanisme demokratis dan pembahasan terbuka di parlemen.

Amir menegaskan pertarungan substansial sesungguhnya baru akan terjadi saat revisi UU Polri masuk agenda legislasi DPR RI tahun depan. Di situlah akan diuji sejauh mana komitmen reformasi, supremasi sipil dan profesionalisme Polri benar-benar diwujudkan.

“PP ini hanyalah pembuka jalan. DPR-lah yang akan menentukan arah akhirnya. Apakah Polri semakin profesional dan modern atau justru semakin melebar ke ranah sipil,” Tutup Amir. *oNe

Komentar0

Type above and press Enter to search.