JAKARTA, DINAMIKANEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyebutan ada setoran atau jatah bulanan sebesar Rp7 miliar untuk pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Uang tersebut untuk meloloskan barang impor palsu atau KW. “Bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar, ini masih akan terus kami dalami. Oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka. Kami akan menelusuri pihak-pihak lain termasuk yang juga nanti apakah ada pihak-pihak lain yang menerima aliran itu,” Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, Sabtu (07/02/2026).
Budi mengatakan, setoran rutin tersebut berasal dari PT Blueray Cargo (BR). Tujuannya agar barang-barangnya masuk tanpa melalui pengecekan di Bea Cukai.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan, berdasarkan data yang kami himpun, ujar Asep, penerimaan jatah tersebut mulai dari Desember 2025 hingga Februari 2026. “Berarti hanya sekitar tiga bulan. Februari 2025, Januari 2026, dan Februari 2026. Penerimaan uang ini diterima secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum Ditjen Bea Cukai. Bayangkan ini baru tiga bulan jumlahnya sudah sekian, apalagi dihitung mundur berapa bulan ke belakang,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Salah satunya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026.
KPK Tetapkan 6 orang tersangka
Penetapan ini kelanjutan dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga antirasuah pada Rabu 04 Februari 2026. Dalam OTT di wilayah Jakarta dan Lampung itu, awalnya KPK menangkap 17 orang. Namun, setelah proses penyidikan enam orang dijadikan tersangka dalam perkara tersebut. "KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," Ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Kamis, 05 Februari 2026 malam. Kemudian tersangka lain yakni, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC). Lalu Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field selaku Pemilik PT Blueray; Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; Deddy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray. Asep menjelaskan, pada Oktober 2025, terjadi permufakatan jahat antara Orlando Hamonangan, Sisprian, John Field, Andri, Deddy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.#***
Komentar0