TpG5GSM5GfO7GpdlTpW0TUdpBY==

Sidang Permohonan Pengujian UU ASN terkait Berakhirnya Masa Perjanjian Kerja PPPK di UU ASN

Jakarta, DINAMIKANEWS.com – Terkait Sidang Permohonan Pengujian UU ASN Terdapat penambahan Pemohon dalam Permohonan Nomor 84/PUU-XXIV/2026. Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) yang diwakili Ketua Umum Yumnawati dan Wakil Ketua I Supriaman selaku Pemohon I serta perorangan Rizalul Akram yang bekerja sebagai dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selaku Pemohon II menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 52 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ada tambahan (Pemohon, red.) perseorangan, Yang Mulia,” ucap kuasa hukum para Pemohon, Abdul Basit dalam sidang perbaikan permononan pada Rabu (01/04/2026) di Ruang Sidang MK, seperti dilansir keterangan Humas MKRI di Jakarta.

Selain itu, kuasa hukum para Pemohon lainnya, Muhamad Arfan, menyoroti frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” yang berpotensi membatasi kepastian hukum apabila dimaknai sebagai penghentian hubungan kerja secara otomatis, tanpa mekanisme evaluasi kinerja yang objektif dan transparan. Selain melanggar prinsip persamaan dan non-diskriminasi, norma a quo juga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Para Pemohon menilai frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” menyebabkan keberlanjutan hubungan kerja PPPK sepenuhnya bergantung pada perpanjangan kontrak yang tidak dijamin secara normatif, sehingga masa depan karier PPPK tidak dapat diprediksi, tidak terdapat jaminan keberlanjutan pengabdian sebagai aparatur negara, serta menimbulkan ketidakpastian dalam perencanaan kehidupan profesional. Dalam doktrin hukum, Peter Mahmud Marzuki menegaskan bahwa kepastian hukum mensyaratkan norma yang jelas, logis, dan dapat memberikan prediktabilitas bagi subjek hukum, yang dalam hal ini tidak terpenuhi oleh norma a quo.

Lebih lanjut, UU ASN sendiri menganut prinsip sistem merit yang menekankan pengelolaan aparatur negara berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Namun demikian, norma a quo justru menempatkan PPPK dalam hubungan kerja yang tidak pasti, sehingga bertentangan dengan prinsip merit tersebut dan menimbulkan inkonsistensi internal dalam Undang-Undang ASN.

Dengan demikian, norma a quo perlu dimaknai sebagai pengaturan yang tetap membuka kemungkinan keberlanjutan hubungan kerja PPPK berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Akibat berlakunya norma a quo, para Pemohon mengalami kerugian konstitusional berupa tidak adanya jaminan keberlanjutan hubungan kerja sebagai aparatur negara, hilangnya kepastian dalam perencanaan karier dan penghidupan yang layak, serta perlakuan yang tidak setara dibandingkan PNS dalam hubungan kerja publik. Kerugian tersebut bersifat spesifik dan setidak-tidaknya potensial menurut penalaran yang wajar, serta memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) dengan berlakunya norma a quo.

Dalam petitumnya yang sudah diperbaiki, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “diutamakan” dalam Pasal 34 ayat (1) UU ASN bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pengisian jabatan ASN tetap didasarkan pada sistem merit berupa kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa diskriminasi berdasarkan status kepegawaian; menyatakan frasa “dapat” dan “tertentu” dalam Pasal 34 ayat (2) UU ASN bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai PPPK memiliki kesempatan yang setara dalam pengisian jabatan ASN berdasarkan sistem merit; serta menyatakan frasa “dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pemberhentian PPPK harus didasarkan pada evaluasi kinerja yang objektif.

Selengkapnya, Pasal 34 UU ASN berbunyi: (1) Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diutamakan diisi dari PNS. (2) Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial tertentu dapat diisi dari PPPK. Kemudian Pasal 52 ayat (3) huruf c ASN menyebutkan: Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila: a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. meningggal dunia; c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja.(*****)


Kami DINAMIKANEWS.com akan selalu berkomitmen memberikan fakta, terpercaya bukan Rumor, dan berimbang. Mohon Dukungannya demi keberlanjutan Jurnalisme dengan menyajikan Fakta bukan Rumor dan nikmati kenyamanannya saat menikmati Berita Kami tanpa iklan melalui like, Gabung dan ikuti terus DINAMIKANEWS.com mulai dari sekarang.

Komentar0

Type above and press Enter to search.