TpG5GSM5GfO7GpdlTpW0TUdpBY==

Warga Rawabuntu Gugat BSD dan Pemkot Tangsel 21,6 Miliar, BSD City jelaskan soal Sampah Cipeucang

DINAMIKANEWS.com - Manajemen BSD City menyatakan sangat menghormati gugatan perwakilan kelompok (class action) yang diajukan warga Rawabuntu ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait krisis pengelolaan sampah dan pencemaran bau dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Kota Tangerang Selatan.

Manajemen BSD menilai langkah hukum tersebut merupakan hak konstitusional warga negara dan bagian dari mekanisme hukum yang sah. “Kami memandang proses ini sebagai mekanisme yang sah dan akan menyikapinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Manajemen BSD City dalam pernyataan resmi yang dikutip Kompas.com, Senin (02/02/2026).

Perusahaan juga mengaku prihatin atas keresahan warga yang timbul akibat persoalan sampah di TPA Cipeucang. Namun, BSD City menegaskan, pengelolaan TPA tersebut bukan berada dalam kewenangan mereka. “TPA Cipeucang tidak dikelola, dioperasikan, maupun berada di bawah kewenangan PT BSD. Sehingga aspek operasional, pengelolaan, serta kebijakan terkait TPA tersebut sepenuhnya berada di luar kontrol dan kewenangan PT BSD,” ujar pihak manajemen.

Meski demikian, BSD City menyatakan telah melakukan pengelolaan sampah secara mandiri di kawasan yang menjadi tanggung jawabnya. Pengelolaan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga, mulai dari proses pengangkutan hingga pengolahan di Rumah Pemulihan Material (RPM).

“Sejumlah inisiatif dan pengelolaan sampah secara profesional dan berkelanjutan telah kami lakukan pada kawasan yang berada dalam lingkup tanggung jawab pengelolaan PT BSD,” imbuhnya. Terkait gugatan yang tengah berjalan, manajemen BSD menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, warga RW 14 Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong, mengajukan gugatan class action terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan PT BSD.

Gugatan tersebut dilayangkan menyusul adanya krisis pengelolaan sampah serta pencemaran bau menyengat dari TPA Cipeucang yang dinilai mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga. Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Tangerang pada 8 Januari 2026 dan teregistrasi dengan Nomor Perkara 194/Pdt.G/2026/PN Tng. Perkara ini kemudian tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang pada 19 Januari 2026.

Dalam perkara tersebut, warga menggugat Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan Bani Khosyatullah, serta PT BSD. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 4 Februari 2026. Warga menuntut ganti rugi sebesar Rp 21,6 miliar atas dampak kesehatan dan kerugian materiil yang mereka alami akibat dugaan pencemaran udara dari TPA Cipeucang. Ketua RW 14 Rawabuntu, Muchamad Yusuf (56), mengatakan tuntutan tersebut diajukan sebagai bentuk kompensasi atas gangguan kesehatan yang dialami warga. “Tuntutan kami minta ganti rugi untuk pemulihan kesehatan kami. Angkanya itu Rp 21,6 Miliar,” ucap Yusuf, Selasa (27/01/2026).(Bar/Hen)

Komentar0

Type above and press Enter to search.