Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korps Lalu Lintas Polri terkait pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah.
Aturan tersebut dikeluarkan untuk memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026
Berikut Jadwal One Way
Sistem satu arah akan diterapkan di ruas Tol Jakarta-Cikampek hingga Tol Semarang-Solo.
Untuk arus mudik, one way berlaku dari KM 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 421 Tol Semarang-Solo mulai Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Sementara untuk arus balik, sistem one way berlaku dari KM 421 Tol Semarang-Solo hingga KM 70 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin, 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Ini Jadwal Contraflow
Selain one way, pemerintah juga menerapkan sistem contraflow di ruas Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jagorawi.
Pada arus mudik, contraflow diberlakukan di KM 47 hingga KM 70 Tol Jakarta-Cikampek dalam dua periode:
- 17-20 Maret 2026 pukul 14.00-24.00 WIB
- 21 Maret 2026 pukul 12.00-20.00 WIB dan 22 Maret 2026 pukul 09.00-18.00 WIB
Sedangkan pada arus balik, contraflow diterapkan di:
- KM 70 hingga KM 47 Tol Jakarta-Cikampek pada 23-29 Maret 2026 pukul 14.00-24.00 WIB
- KM 21 hingga KM 8 Tol Jagorawi pada 24 Maret dan 29 Maret 2026 pukul 14.00-19.00 WIB
Berikut Jadwal Ganjil-Genap
Sistem ganjil-genap juga diberlakukan untuk membatasi kendaraan selama periode mudik dan arus balik.
Untuk arus mudik, aturan ini berlaku di:
- Tol Jakarta-Cikampek KM 47 hingga Tol Semarang-Batang KM 414
- Tol Tangerang-Merak KM 31 hingga KM 98
Kebijakan tersebut akan berlaku 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Sementara untuk arus balik, ganjil-genap berlaku di:
- Tol Semarang-Batang KM 414 hingga Tol Jakarta-Cikampek KM 47
- Tol Tangerang-Merak KM 98 hingga KM 31
Aturan ini berlaku 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Kebijakan ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan tertentu seperti pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan disabilitas, serta kendaraan operasional jalan tol. (Hen/Afi)
Kami DINAMIKANEWS.com akan selalu berkomitmen memberikan fakta, terpercaya bukan Rumor, dan berimbang. Mohon Dukungannya demi keberlanjutan Jurnalisme dengan menyajikan Fakta bukan Rumor dan nikmati kenyamanannya saat menikmati Berita Kami tanpa iklan melalui like, Gabung dan ikuti terus DINAMIKANEWS.com mulai dari sekarang.
Komentar0