Aturan soal penundaan akses media sosial bagi anak di bawah umur sudah dicanangkan oleh pemerintah Indonesia sejak Maret 2025. Minggu lalu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluncurkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Aturan tersebut adalah turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
Dalam Permen tersebut akan memastikan akun anak berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi akan dinonaktifkan mulai 28 Maret 2026 mendatang. Pada tahap awal ini, platform yang masuk antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live dan Roblox.
Sebelumnya, Australia negara pertama yang telah resmi memberlakukan pelarangan tegas untuk anak di bawah 16 tahun dalam menggunakan media sosial pada Desember 2025. Pemerintah Australia mengatakan platform harus menggunakan metode verifikasi untuk memastikan orang yang menggunakan layanannya bukan mereka yang berusia kurang dari 16 tahun.
Selain Indonesia dan Australia, sejumlah pemerintah lain juga berencana meluncurkan aturan serupa. Berikut rangkumannya dari Tech Crunch, Selasa (10/03/2026):
Denmark
Denmark kini telah mengumumkan mendapatkan dukungan larangan anak-anak menggunakan media sosial dari tiga partai koalisi yang berkuasa dan dua partai oposisi di parlemen pada November 2025. Rencananya negara itu akan melarang untuk anak-anak di bawah usia 15 tahun.
Paling cepat aturan tersebut akan diluncurkan pertengahan tahun ini. Sebagai bagian dari larangan, kementerian urusan digital setempat telah merilis aplikasi bukti digital termasuk terkait alat verifikasi usia.
Perancis
Bulan Januari lalu, anggota parlemen Perancis telah mengesahkan rancangan aturan larangan tersebut. Presiden Emmanuel Macron mendukung langkah itu sebagai upaya perlindungan bagi anak-anak dari penggunaan layar yang berlebihan.
Rancangan aturan masih harus melewati senat negara, baru berikutnya dibawa untuk pemungutan suara akhir di majelis rendah.
Jerman
Reuters melaporkan partai konservatif kanselir Jerman Friedrich Merz telah membahas proposal larangan penggunaan media sosial di bawah 16 tahun pada awal Februari lalu. Namun dilaporkan mitra koalisi kiri-tengah ragu mendukung proposal itu.
Yunani
Sementara menurut Reuters, Yunani pun akan segera mengumumkan larangan menggunakan media sosial untuk anak di bawah usia 15 tahun.
Malaysia
Negara tetangga di Indonesia juga berencana menetapkan larangan serupa untuk anak di bawah usia 16 tahun pada November lalu. Rencananya larangan itu akan diterapkan pada tahun 2026 ini.
Slovenia
Wakil Perdana Menteri Slovenia mengungkapkan tengah menyusun undang-undangan larangan pada mereka berusia 15 tahun mengakses media sosial. Pemerintah akan mengatur jejaring sosial tempat konten dibagikan.
Spanyol
Spanyol juga akan melarang akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Namun larangan itu masih membutuhkan persetujuan parlemen.
Inggris
Satu lagi negara yang mempertimbangkan larangan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun. Pemerintah berencana melakukan konsultasi dengan berbagai pihak, dari orang tua, kaum muda dan masyarakat sipil.(oNe/Put)
Kami DINAMIKANEWS.com akan selalu berkomitmen memberikan fakta, terpercaya bukan Rumor, dan berimbang. Mohon Dukungannya demi keberlanjutan Jurnalisme dengan menyajikan Fakta bukan Rumor dan nikmati kenyamanannya saat menikmati Berita Kami tanpa iklan melalui like, Gabung dan ikuti terus DINAMIKANEWS.com mulai dari sekarang.
Komentar0