Jakarta, DINAMIKANEWS.com – Para pejabat di Indonesia punya Mobil Dinas dengan pelat nomor khusus. Berikut ini daftar pelat nomor pejabat dari presiden hingga menteri atau badan.
Pelat nomor khusus digunakan pada mobil dinas pejabat di Tanah Air. Untuk jabatan tertentu, pelat nomor itu menggunakan kode depan RI dan diikuti oleh angka secara berurutan. Misalnya untuk mobil dinas presiden, menggunakan pelat nomor RI 1.
Selanjutnya, wakil presiden menggunakan pelat nomor RI 2 dan begitu seterusnya. Untuk tahu lebih lengkapnya, berikut ini urutan pelat nomor mobil dinas pejabat RI dikutip dari laman Instagram Korlantas Polri.
Ini Daftar Pelat Nomor Mobil Dinas Pejabat RI
RI 1: Presiden RI
RI 2: Wakil Presiden RI
RI 3: Istri Presiden
RI 4: Istri Wakil Presiden RI
RI 5: Ketua MPR
RI 6: Ketua DPR
RI 7: Ketua DPD
RI 8: Ketua MA
RI 9: Ketua MK
RI 10: Ketua BPK
RI 11: Ketua KY
RI 12: Gubernur BI
RI 13: Ketua OJK
RI 14 dan seterusnya: Menteri, Wakil Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Utusan Khusus Presiden, Pejabat Penting, dan Kepala Lembaga/Badan Lainnya
Selain itu ada juga pelat nomor khusus yang digunakan pejabat polisi, TNI, dan Kementerian dengan kode ZZ. Biasanya diikuti dengan kombinasi huruf yang menjadi ciri instansinya. Misalnya ZZH, ZZS, ZZP, ZZD, ZZL, ZZT, dan ZZU. Kode itu merujuk kepada instansi atau jabatan pengguna kendaraan dinas tersebut. Berikut rinciannya:
ZZH dan ZZS: kendaraan dinas kementerian/lembaga
ZZT: kendaraan dinas Mabes TNI
ZZP: kendaraan dinas Polri
ZZD: kendaraan dinas TNI Angkatan Darat
ZZL: kendaraan dinas TNI Angkatan Laut
ZZU: kendaraan dinas TNI Angkatan Udara
Sebagai catatan, pelat nomor khusus dengan kode ZZ ini hanya boleh dipasang di kendaraan dinas dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2. Setiap pejabat hanya mendapatkan satu pelat dinas untuk satu kendaraan. Ditegaskan, meski mobil dinas menggunakan pelat nomor khusus, penggunanya tetap harus mengikuti aturan berlalu lintas. Perlu diketahui juga, pelat nomor ZZ itu bukan untuk kendaraan pribadi.
Pelat ZZ merupakan pengganti pelat RF yang dulu kerap digunakan para pejabat di dalam negeri pada kendaraan dinasnya. Dalam praktiknya, pelat RF itu justru banyak disalahgunakan. Tidak sedikit warga sipil yang menggunakan pelat RF dan berlagak seperti pejabat agar bisa mendapat prioritas di jalan.(Lif/B4r)
Kami DINAMIKANEWS.com akan selalu berkomitmen memberikan fakta, terpercaya bukan Rumor, dan berimbang. Mohon Dukungannya demi keberlanjutan Jurnalisme dengan menyajikan Fakta bukan Rumor dan nikmati kenyamanannya saat menikmati Berita Kami tanpa iklan melalui like, Share, Gabung dan ikuti terus Link Berita DINAMIKANEWS.com mulai dari sekarang.
Komentar0