Kini Mereka mengajukan permohonan audiensi ke Komisi II DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB,) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa (31/03/2026).
Audiensi ini diajukan sebagai bentuk perjuangan organisasi dalam mengawal dan memperjuangkan hak-hak seluruh PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di berbagai daerah di Indonesia.
Ketua PPWI Herru Gama Yudha mengatakan, isu PHK massal terhadap PPPK Paruh Waktu telah menjadi mimpi buruk yang kerap menghantui mereka, terutama yang bekerja di instansi daerah.
Hal tersebut dipicu oleh implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang mengamanatkan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, yang mulai berlaku pada 2027.
"Wacana PHK massal terhadap PPPK Paruh Waktu sangat tidak berdasar, mengingat kode rekening belanja PPPK Paruh Waktu ada di belanja barang dan jasa bukan di belanja pegawai," Ujar Herru Gama Yudha kepada wartawan, Jumat (03/04/2026).
Dia melanjutkan, jika betul UU HKPD tersebut diimplementasikan, yang terdampak seharusnya bukan PPPK Paruh Waktu, melainkan PNS dan P3K Penuh Waktu yang gaji dan tunjangannya dianggarkan di belanja pegawai.
PPPK Paruh Waktu, lanjutnya, dianggarkan di belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.
"Jadi, kalau amanat UU HKPD mau diterapkan maksimal, yang jadi sasaran seharusnya PNS dan P3K Penuh Waktu, karena mereka gaji dan tunjangannya di belanja pegawai,” jelas Herru.
Herru juga menyoroti keseriusan pemerintah dalam menuntaskan penataan pegawai non-ASN atau honorer.
Menurutnya, amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 sudah sangat jelas bahwa pegawai non-ASN atau honorer wajib diangkat menjadi ASN PPPK Penuh Waktu yang tahapannya melalui kebijakan transisi, yaitu berstatus PPPK Paruh Waktu terlebih dahulu.
Herru menegaskan jangan sampai para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) lalai terhadap tanggung jawabnya dalam memperjuangkan hak PPPK Paruh Waktu menjadi P3K Penuh Waktu, terutama PPPK Paruh Waktu yang sudah terdata di database BKN.
“Jangan sampai lambatnya regulasi dari pusat sebagai dasar peralihan PPPK Paruh Waktu ke P3K Penuh Waktu mengakibatkan para PPK lalai dari tanggung jawabnya," Tegas Herru.
Sebelumnya, pada 12 Maret 2026 KemenPANRB telah bersurat kepada para PPK agar menyampaikan kebutuhan ASN tahun anggaran 2026.
Menurut Herru pengadaan CASN 2026 adalah momentum peralihan PPPK Paruh Waktu ke P3K Penuh Waktu melalui pembagian formasi umum dan formasi khusus.
Formasi khusus adalah formasi yang hanya bisa dilamar oleh PPPK Paruh Waktu, seperti seleksi CASN sebelumnya yang memberikan afirmasi pada tenaga honorer eks-honorer K2.
"Pengadaan CASN 2026 harus membuka formasi khusus yang pelamarnya hanya dari PPPK Paruh Waktu, supaya ada afirmasi seperti yang diberikan kepada eks honorer K2," Tutupnya.(Afi/Put)
Kami DINAMIKANEWS.com akan selalu berkomitmen memberikan fakta, terpercaya bukan Rumor, dan berimbang. Mohon Dukungannya demi keberlanjutan Jurnalisme dengan menyajikan Fakta bukan Rumor dan nikmati kenyamanannya saat menikmati Berita Kami tanpa iklan melalui like, Gabung dan ikuti terus DINAMIKANEWS.com mulai dari sekarang.
Komentar0