TpG5GSM5GfO7GpdlTpW0TUdpBY==

Sebanyak 137 ASN Pemkot Bandung Diduga Langgar Aturan WFH, BKPSDM: akan Sanksi Potong TPP

Bandung, DINAMIKANEWS.com – Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan work from home (WFH) aparatur sipil negara (ASN) yang diberlakukan setiap hari Jumat.

Evaluasi ini menyoroti tingkat kepatuhan, efektivitas kerja, serta pemanfaatan teknologi dalam mendukung kinerja birokrasi.

Berdasarkan data BKPSDM Kota Bandung, sebanyak 1.354 ASN menjalankan skema WFH. Namun, hasil monitoring menunjukkan ada 137 ASN yang teridentifikasi melakukan mobilitas di luar radius lokasi yang telah ditentukan selama jam kerja.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi Pemkot Bandung untuk melakukan pembinaan sekaligus penegakan aturan, termasuk pemberlakuan sanksi berupa pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang tidak memenuhi ketentuan.

Bagaimana sistem pengawasan WFH diterapkan?

Dalam pelaksanaan WFH, setiap ASN diwajibkan melakukan presensi sebanyak tiga kali sehari, yaitu pada pagi, siang, dan sore hari.

Presensi dilakukan melalui aplikasi Gercep Asik Mobile yang dilengkapi dengan sistem berbasis lokasi (geo-location).
Ketentuan ini dirancang untuk memastikan kedisiplinan dan transparansi kehadiran pegawai, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kebijakan kerja jarak jauh. 

"Pemanfaatan teknologi menjadi kunci dalam menjaga produktivitas ASN meskipun bekerja dari rumah. Sistem yang ada juga memungkinkan pengawasan berjalan secara real-time dan akurat," ucap Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin.

Selain itu, BKPSDM juga memanfaatkan dashboard monitoring presensi yang terintegrasi dengan sistem geo-location. Teknologi ini mampu mendeteksi potensi kecurangan atau manipulasi data lokasi kehadiran.

Seperti apa temuan dari hasil evaluasi?

Dari hasil monitoring, ditemukan sejumlah ASN yang tidak mematuhi ketentuan lokasi saat WFH. Mereka terdeteksi berada di luar radius yang telah ditetapkan selama jam kerja berlangsung.

Beberapa poin temuan antara lain:

-ASN melakukan aktivitas di luar lokasi yang seharusnya saat jam kerja

-Potensi ketidaksesuaian antara presensi dan lokasi aktual

-Indikasi kurangnya disiplin pada sebagian kecil pegawai

Meski demikian, secara umum pelaksanaan WFH dinilai berjalan cukup baik.

"Pelaksanaan WFH juga mayoritas menunjukkan hasil yang positif. ASN mampu beradaptasi dengan baik, terutama dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung kinerja dan pelayanan publik," Jelas Evi.

Lalu Bagaimana Tanggapan Wali Kota Bandung?

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan sekadar memberikan fleksibilitas kerja, tetapi merupakan bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi.

"Kami ingin memastikan bahwa WFH ini bukan hanya soal bekerja dari rumah, tetapi bagaimana kinerja tetap terukur, disiplin tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh turun. Dengan sistem monitoring berbasis teknologi, kami pastikan akuntabilitas tetap menjadi prioritas," ucap Farhan.

Menurutnya, penerapan WFH menjadi momentum untuk mendorong ASN lebih adaptif terhadap digitalisasi, sekaligus membangun budaya kerja berbasis output, bukan sekadar kehadiran fisik.

"Karena itu, pengawasan akan terus kami perkuat dan bagi yang tidak disiplin tentu akan ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku," Tutupnya. (Afi/Hen)


Kami DINAMIKANEWS.com akan selalu berkomitmen memberikan fakta, terpercaya bukan Rumor, dan berimbang. Mohon Dukungannya demi keberlanjutan Jurnalisme dengan menyajikan Fakta bukan Rumor dan nikmati kenyamanannya saat menikmati Berita Kami tanpa iklan melalui like, Share, Gabung dan ikuti terus Link Berita DINAMIKANEWS.com mulai dari sekarang.

Komentar0

Type above and press Enter to search.