TpG5GSM5GfO7GpdlTpW0TUdpBY==

ketua Fadlun Abdillah: Apabila Dalam 2 Hari Tanpa Hasil, kami PPPK dan P3K PW akan Turun ke Jalan

Jakarta, DINAMIKANEWS.com – Pimpinan Aliansi Merah Putih (AMP) PPPK dan PPPK paruh waktu (P3K PW) dijadwalkan akan berada di Jakarta selama dua hari.

Ketua umum AMP Fadlun Abdillah menjelaskan, waktu dua hari akan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memperjuangkan nasib PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

“Dua hari di Jakarta akan kami maksimalkan untuk memperjuangkan nasib PPPK paruh waktu dan PPPK," Ucap Ketua umum AMP Fadlun Abdillah kepada wartawan, Jumat (15/05/2026).

Pada Kamis, 21 Mei 2026, mereka akan bertemu Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Pada hari yang sama, mereka juga berencana bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dan pada Jumat, 22 Mei 2026, AMP yang merupakan wadah perjuangan PPPK, PPPK paruh waktu, dan honorer akan beraudiensi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, dan Komisi II DPR RI.

Fadlun menjelaskan, audiensi dengan pusat pengambilan keputusan dilakukan sebagai bagian dari langkah persuasif untuk memperjelas nasib PPPK dan P3K PW.

Namun, ditegaskan jika cara lobi-lobi tidak menghasilkan perubahan pada nasib mereka, langkah selanjutnya ialah turun ke jalan.

"Aliansi Merah Putih akan siap turun ke jalan mendukung penuh perjuangan PPPK paruh waktu dan PPPK," Pungkasnya.

Lebih lanjut dikatakan adanya isu “merumahkan” ASN PPPK di berbagai daerah kini menjelma menjadi bom waktu kebijakan publik.

Setelah sekian lama tenaga honorer diperjuangkan statusnya sejak lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2014 yang kemudian disempurnakan melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, negara justru dihadapkan pada paradoks baru: ketika pengangkatan ASN PPPK meningkat hingga 2025, problem pembiayaan justru membesar dan mengancam keberlanjutan nasib mereka.

Mandat penataan tenaga non-ASN sejatinya adalah wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum, kesejahteraan, dan profesionalitas aparatur.

Namun, realitas fiskal daerah menunjukkan hal yang berbeda.

Di tengah keterbatasan kapasitas keuangan daerah, kebijakan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), khususnya Pasal 146, justru menghadirkan tekanan baru.

Aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD (di luar tunjangan guru dari TKD) pada prinsipnya memang progresif, untuk menjaga agar belanja publik tidak tersedot habis oleh belanja aparatur.

Namun, persoalannya bukan pada norma, melainkan pada implementasi yang timpang.

Ketika kapasitas fiskal daerah tidak merata, maka pembatasan tersebut secara de facto menjadikan ASN PPPK sebagai “variabel penyesuaian”.

Mereka yang baru saja diangkat, justru berpotensi menjadi pihak pertama yang dikorbankan.

"Ini bukan semata soal teknokrasi anggaran. Ini soal keadilan kebijakan," ujarnya.

ASN PPPK tidak boleh diposisikan sebagai beban, apalagi tumbal dari ketidakmampuan fiskal pemerintah daerah.

Jika memang harus ada penyesuaian, maka seharusnya dilakukan secara adil terhadap seluruh belanja aparatur baik PNS maupun PPPK, bukan diskriminatif terhadap status kepegawaian tertentu.

Jika tidak, maka ini mencerminkan kegagalan kepemimpinan dalam mengelola prioritas dan kapasitas fiskal daerah.

"Pertemuan tiga menteri (MenPANRB, Menkeu, Mendagri) membahas nasib PPPK dikaitkan dengan UU HKPD menjadi penyemangat baru, meskipun harus tetap dikawal hingga ada payung hukumnya," Jelasnya.

Di sinilah negara harus mengambil peran strategis. Jika pengangkatan ASN PPPK merupakan kebijakan nasional, maka konsekuensi fiskalnya tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada daerah yang kapasitasnya timpang.

Desentralisasi fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk melepaskan tanggung jawab nasional.

Dia juga menambahkan, negara tidak boleh setengah hati. Jangan sampai kebijakan pengangkatan ASN PPPK yang awalnya menjadi solusi atas problem honorer, justru berubah menjadi sumber ketidakpastian baru. (Put/Lif)


Kami DINAMIKANEWS.com akan selalu berkomitmen memberikan fakta, terpercaya bukan Rumor, dan berimbang. Mohon Dukungannya demi keberlanjutan Jurnalisme dengan menyajikan Fakta bukan Rumor dan nikmati kenyamanannya saat menikmati Berita Kami tanpa iklan melalui like, Share, Gabung dan ikuti terus Link Berita DINAMIKANEWS.com mulai dari sekarang.

Komentar0

Type above and press Enter to search.