TpG5GSM5GfO7GpdlTpW0TUdpBY==

Dalam Kasus Kredit Macet, Hakim Agung MA: Minta agar Jalur Pidana jadi Opsi Terakhir

Jakarta, DINAMIKANEWS.com – Kasus Kredit macet tidak serta-merta menjadi tindak pidana selama keputusan bisnis dilakukan dengan itikad baik dan sesuai prinsip business judgement rule.

Menurut Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Jupriyadi menekankan penerapan hukum pidana dalam perkara kredit macet perbankan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengkriminalisasi keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik. Prinsip ultimum remedium penting diterapkan, terutama jika tata kelola perusahaan dan prinsip kehati-hatian telah dijalankan dengan baik.

“Jalur pidana hendaknya menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi unsur-unsur tata kelola perusahaan yang baik,” ucap Jupriyadi dalam keterangannya, Senin (18/05/2026).

Menurutnya, kesamaan penafsiran mengenai penerapan norma pidana di bidang perbankan menjadi hal penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus menciptakan keadilan substantif bagi pelaku industri perbankan. Ditambah dengan pemahaman konsep business judgement rule (BJR).

BJR sendiri itu dapat diterapkan perusahaan sepanjang syarat-syarat kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas terpenuhi. Syarat tersebut mencakup adanya itikad baik, kepatuhan terhadap prosedur yang benar, tidak adanya benturan kepentingan, hingga upaya maksimal dalam mitigasi risiko kerugian.

“Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis (business failure) dan bukan merupakan suatu tindak pidana, terutama jika dipengaruhi faktor eksternal di luar kendali bank,” terangnya.

Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung itu mengingatkan, penerapan hukum pidana yang terlalu luas dalam perkara kredit macet dapat menimbulkan chilling effect bagi para bankir dalam mengambil keputusan bisnis. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat fungsi intermediasi perbankan dan berdampak terhadap penyaluran kredit ke sektor riil.

Senada dengan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan BJR pada dasarnya merupakan instrumen anti-kriminalisasi dalam sektor perbankan. Pejabat bank dapat dibebaskan dari jerat pidana meskipun terjadi kredit macet yang menyebabkan kerugian finansial dan kegagalan bisnis, sepanjang sejumlah unsur terpenuhi.

Terdapat lima elemen utama dalam BJR. ----------Pertama, keputusan diambil dengan itikad baik.
-Kedua, didasarkan pada informasi yang cukup dan benar.
-Ketiga, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
-Keempat, bebas dari benturan kepentingan.
-Kelima, berada dalam batas kewenangan pejabat yang bersangkutan.

“Sepanjang lima unsur tersebut terpenuhi, maka kerugian yang muncul dapat dipandang sebagai risiko bisnis,” ucap Didik.

Namun demikian, Didik menegaskan perlindungan BJR tidak berlaku apabila ditemukan adanya manipulasi, kolusi, atau penyimpangan dalam proses pemberian kredit. Dalam kondisi tersebut, kerugian yang timbul tidak lagi dipandang sebagai risiko bisnis biasa, melainkan akibat dari tindak pidana. Sejumlah kondisi yang dapat menggugurkan perlindungan BJR. Seperti pengabaian prinsip kehati-hatian, penyimpangan dari tujuan awal pemberian kredit, hingga penyampaian informasi palsu dalam proses pengambilan keputusan.

Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae juga mengatakan bahwa kepastian hukum menjadi aspek penting dalam mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan.

“Konsep business judgement rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” jelasnya.

Baginya, OJK memandang penting terciptanya iklim yang kondusif bagi industri perbankan lewat penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras. Langkah tersebut diperlukan guna menjaga profesionalisme dan integritas bankir sekaligus memastikan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan optimal. (#***)


Kami DINAMIKANEWS.com akan selalu berkomitmen memberikan fakta, terpercaya bukan Rumor, dan berimbang. Mohon Dukungannya demi keberlanjutan Jurnalisme dengan menyajikan Fakta bukan Rumor dan nikmati kenyamanannya saat menikmati Berita Kami tanpa iklan melalui like, Share, Gabung dan ikuti terus Link Berita DINAMIKANEWS.com mulai dari sekarang.

Komentar0

Type above and press Enter to search.