Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber yang diteken Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 30 April 2026.
Dalam beleid tersebut, kepada lurah diminta memastikan pelaksanaan pemilahan sampah di tingkat masyarakat sekaligus mendorong partisipasi warga. Dalam diktum tugas lurah, disebutkan bahwa Pemprov DKI akan memberikan insentif bagi wilayah yang dinilai berhasil.
"Memberikan insentif berupa prasarana dan sarana kepada RW yang telah berhasil mencapai pemilahan 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku," Isi Ingub tersebut, Senin (04/05/2026).
Selain skema insentif, dalam Ingub juga mengatur kewajiban pemilahan sampah dari sumber oleh masyarakat. Lurah diminta mewajibkan warganya untuk melakukan pemilahan sesuai jenis sampah dan melakukan pengolahan lanjutan sebagaimana diatur dalam lampiran.
Sistem Pengawasan Diperkuat hingga Level Terbawah
Tak hanya itu, pengawasan juga diperkuat hingga level terbawah. Lurah bersama perangkat wilayah diminta melakukan edukasi, monitoring, hingga memastikan sampah tidak kembali tercampur saat proses pengangkutan ke tempat pembuangan sementara (TPS).
Pemprov DKI Jakarta juga menargetkan setiap RW memiliki sistem pendukung pengelolaan sampah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap RW harus memiliki Bidang Pengelolaan Sampah (BPS) serta minimal satu Bank Sampah Unit yang aktif.
Sebagai bagian dari evaluasi, lurah diwajibkan melaporkan jumlah rumah yang telah melakukan pemilahan sampah serta ketersediaan fasilitas pengolahan di wilayahnya kepada camat secara berkala setiap bulan.
"Dan Melaporkan data jumlah rumah yang sudah melakukan pemilahan sampah dan jumlah fasilitas pengolahan sampah setiap bulan kepada Camat dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari lnstruksi Gubernur ini," jelas isi Ingub tersebut.(B4r/Pray)
Kami DINAMIKANEWS.com akan selalu berkomitmen memberikan fakta, terpercaya bukan Rumor, dan berimbang. Mohon Dukungannya demi keberlanjutan Jurnalisme dengan menyajikan Fakta bukan Rumor dan nikmati kenyamanannya saat menikmati Berita Kami tanpa iklan melalui like, Share, Gabung dan ikuti terus Link Berita DINAMIKANEWS.com mulai dari sekarang.
Komentar0