Sangat tragis pertunjukan buruknya attitude karakter dan tindakan amoral yang dipertunjukkan oleh oknum guru berstatus KKI di SMAN 71 Jaktim, yang melakukan tindakan bullying kepada siswi kelas 10G.
Berdasarkan keterangan INFRA, Peristiwa tersebut diawali pada bulan Februari sampai dengan bulan April 2026, oknum guru “DMY” berstatus KKI di SMAN 71 Jaktim diduga kuat melakukan tindakan bullying kepada siswi kelas 10G, yang telah mencemarkan nama baik dan kehormatan siswi di lingkungan SMAN 71 Jaktim sampai postingan ini ke IG oknum guru tersebut.
Dan Selain itu, oknum guru DMY sengaja melakukan diskriminasi pada siswa/i kelas 10G untuk menyelesaikan 30 soal turunan (minimal turunan soal dari A-L) Mata Pelajaran dalam jam pelajaran hanya khusus kelas 10G, dimana 30 soal itu berasal dari kumpulan soal buatan kelas 11 dan atau kelas 12 di SMAN 71 Jaktim.
Menyikapi tragedi yang sangat memalukan akibat ulah buruk dan arogansi oknum guru DMY di SMAN 71 Jaktim itu, menjadi citra buruk bagi dunia pendidikan, khususnya di Provinsi DKI Jakarta jelang pemerintahan Gubernur Pramono dan Wagub Rano Karno yang tengah mempersiapkan Jakarta menjadi Kota Global.
Terkait hal tersebut, INFRA mendesak kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Inspektorat dan Kepala BKD untuk bertindak tegas dan melakukan proses law enforcement berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.
Masih merujuk keterangan, berdasarkan bukti dokumen dan klarifikasi oleh INFRA kepada pihak SMAN 71 Jaktim dan oknum guru DMY, telah didapatkan fakta di lapangan bahwa oknum guru DMY sering berulah seenaknya dan saat klarifikasi pun tidak merasa bersalah dan menganggap perlakuannya itu d anggap hal yang wajar dan sepele.
Dengan Memperhatikan arogansi attitude dan bad character, berdasarkan perlakuan oknum guru DMY dari Februari sampai April 2026, sangat jelas dan tegas telah melanggar:
1. Pasal 45B jo. Pasal 29 dan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE (perubahan dari UU No. 11 Tahun 2008). Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 4 hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal antara Rp750 juta hingga Rp1 Miliar.
2. Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014. Pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda Rp72 juta.
3. Sanksi Administratif dan Kepegawaian. Selain hukuman penjara, oknum guru yang terbukti melakukan bullying akan berhadapan dengan sanksi tegas dari instansi pendidikan:
a. Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru yayasan.
b. Pelanggaran terhadap Peraturan Mendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Berdasarkan bukti dokumen dan klarifikasi berbagai pihak dan menunjuk perlakuan diskriminasi dan tidak manusiawinya seorang oknum guru DMY di SMAN 71 Jaktim kepada siswi kelas 10G secara meyakinkan dapat dikenakan pasal berlapis.
Oleh karena itu, INFRA sudah kirim surat dengan mendesak dan menguji kepatuhan atas hukum oleh Kepala Inspektorat dan Kepala BKD Provinsi Jakarta agar segera mengambil tindakan tegas berdasarkan UU peraturan hukum yang berlaku atas pelanggaran berat yang dilakukan oknum guru DMY di SMAN 71 Jaktim.(Noy/B4r)
Kami DINAMIKANEWS.com akan selalu berkomitmen memberikan fakta, terpercaya bukan Rumor, dan berimbang. Mohon Dukungannya demi keberlanjutan Jurnalisme dengan menyajikan Fakta bukan Rumor dan nikmati kenyamanannya saat menikmati Berita Kami tanpa iklan melalui like, Share, Gabung dan ikuti terus Link Berita DINAMIKANEWS.com mulai dari sekarang.
Komentar0