Jika Alesan mekanisme baru diklaim bertujuan untuk mempercepat pencairan, mengapa pembayaran periode Maret–April 2026 baru direalisasikan pada Juni 2026?
Pencairan periode Maret–April baru diterima warga pada Juni 2026 atau mengalami keterlambatan sekitar dua bulan.
Sementara hingga akhir bulan Juni, untuk kompensasi di periode bulan Mei–Juni masih belum diterima oleh penerima manfaat.
Keterlambatan ini tentunya merembet ke Pemprov DKI Jakarta selaku pengelola TPST Bantar Gebang.
“Jika merujuk pada pengelola TPST Bantar Gebang sebelumnya, untuk keterlambatan pencairana dana kompensasi bisa dikatakan sangat kecil kemungkinannya. Hal ini bisa diatasi oleh PT Godang Tua Jaya dengan dana cadangan yang telah disiapkan,” Tutur Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah kepada Dinamikanews.com, menanggapi soal keterlambatan tersebut, Selasa (30/06/2026).
Hal tersebut dilakukan PT Godang Tua Jaya karena warga sekitar merupakan mitra dalam pengelolaan TPST Bantar Gebang. “Jadi, untuk menyelesaikan uang bau tersebut tidak perlu menuggu dana APBD dulu,” ucap Amir.
Untuk diketahui, bahwa besaran kompensasi uang bau setiap warga di empat kecamatan itu cuma Rp400.000. Pembayarannya pun per tiga bulan.
Ternyata saat ini ada perubahan skema pembayaran dari pertiga bulan menjadi dua bulan. Namun dalam pelaksanaanya terjadi keterlambatan.
menilik dari skema penyelesaian kompensasi uang bau dinilai parsial, tidak menyeluruh. “Alangkah lebih baik Gubernur DKI Jakarta menyelesaikan masalah persampahan secara menyeluruh dan tuntas, bukan secara parsial yang hanya menyelesaikan masalah per kasus saja,” sarannya.
Amir juga meminta Komisi D DPRD DKI Jakarta untuk menjalankan tugas fungsi kontrolnya terkait masalah pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang. “Komisi D jangan bertele – tele harus segera menjalankan fungsi kontrolnya dengan meminta BPK untuk melakukan audit investigasi dan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dalam pengelolaan TPST Bantar Gebang di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan sebelumnya Dinas Kebersihan,” tandas Amir.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut Amir, juga sudah harus memikirkan tempat pembuangan sampah baru. “Pemerintah Pusat bakal melakukan perubahan tata ruang yang cukup radikal. Hal ini berkaitan dengan pembangunan perumahan bagi prajurit TNI,” jelasnya
Paling tidak untuk kebutuhan perumahan prajurit itu dibutuhkan kawasan seluas minimal 20 hektar. “Hal ini akan menyasar kawasan TPST Bantar Gebang dan Sumur Batu yang berada di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi,” ujar Amir.
Terkait rencana tersebut, masih ucap Amir, kemungkinan besar TPST Bantar Gebang tidak dilanjutkan untuk penimbunan sampah. Kementerian Pertahanan dan Keamanan berencana akan memprioritaskan kawasan itu untuk perumahan prajurit TNI.
Dalam kesempatan yang sama, Amir juga menyinggung dugaan korupsi yang menyangkut pengadaan tanah Rorotan Cilincing Jakarta Utara.
Amir menambahkan, dugaan korupsi tersebut tidak hanya dilakukan ekskutif BUMD dan swasta tapi juga oknum mantan anggota DPRD dan anggota yang kini terpilih kembali.(Prim/B4r)
Kami DINAMIKANEWS.com akan selalu berkomitmen memberikan fakta, terpercaya bukan Rumor, dan berimbang. Mohon Dukungannya demi keberlanjutan Jurnalisme dengan menyajikan Fakta bukan Rumor dan nikmati kenyamanannya saat menikmati Berita Kami tanpa iklan melalui like, Share, Gabung dan ikuti terus Link Berita DINAMIKANEWS.com mulai dari sekarang.
Komentar0