TpG5GSM5GfO7GpdlTpW0TUdpBY==

Pengamat: Tidak Ada Bukti Transaksi Keterlibatan Raffi Ahmad dalam Kasus Blueray Cargo

Jakarta, DINAMIKANEWS.com – Dalam Sidang kasus suap importasi Blueray Cargo Muncul nama seorang Artis papan atas sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, di persidangan kasus dugaan suap importasi yang menyeret perusahaan Blueray Cargo memicu perhatian publik. Namun, Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan Raffi Ahmad dalam perkara tersebut.

Nama Raffi Ahmad mencuat dalam persidangan dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Perkara ini melibatkan pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama sejumlah pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menyikapi berkembangnya pemberitaan dan spekulasi yang beredar di ruang publik, Amir Hamzah meminta masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta melihat perkara berdasarkan fakta hukum yang dapat dibuktikan.

Menurutnya, informasi yang berhasil dihimpunnya menunjukkan bahwa Raffi Ahmad tidak pernah melakukan transaksi pengiriman barang melalui Blueray Cargo sebagaimana yang ramai diperbincangkan.

"Kalau seseorang melakukan pengiriman barang melalui sebuah perusahaan jasa logistik, tentu harus ada jejak administrasi yang jelas. Mulai dari bukti pembelian, invoice, dokumen pengiriman hingga bukti penerimaan barang. Dalam konteks yang dikaitkan dengan Raffi Ahmad, informasi yang saya dapatkan justru menunjukkan dokumen-dokumen tersebut tidak ada," Jelas Amir kepada Dinamikanews.com, Rabu (10/06/2026).

Ia menilai keberadaan dokumen transaksi merupakan elemen penting yang dapat digunakan untuk membuktikan apakah seseorang benar-benar terlibat dalam suatu aktivitas pengiriman barang atau tidak.

Tanpa adanya bukti administratif tersebut, menurut Amir, sangat sulit menyimpulkan bahwa Raffi Ahmad memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas impor yang kini sedang diusut aparat penegak hukum.

Amir kemudian menjelaskan kronologi yang menurut informasi yang diperolehnya menjadi awal mula munculnya nama Raffi Ahmad dalam perkara tersebut.

Dan Menurutnya, saat berada di California, Amerika Serikat, Raffi Ahmad sempat mengunjungi sebuah kafe yang lokasinya tidak jauh dari kantor Blueray Cargo.

Pada saat itu, lanjut Amir, ada seseorang yang mengaku bekerja di perusahaan tersebut mendekati Raffi Ahmad dan mengajaknya untuk berkunjung ke kantor Blueray Cargo.

"Dari informasi yang saya dapatkan, Raffi saat itu hanya diajak mampir ke kantor tersebut. Di sana terjadi percakapan ringan, salah satunya mengenai kemungkinan layanan pengiriman barang. Raffi hanya bertanya apakah perusahaan tersebut bisa membantu pengiriman barang tertentu," Ungkap Amir.

Pertanyaan tersebut, lanjutnya, kemudian akan diteruskan kepada pimpinan perusahaan untuk mendapatkan jawaban lebih lanjut.

Namun demikian, Amir menegaskan bahwa tidak terdapat informasi yang menunjukkan adanya tindak lanjut berupa transaksi nyata setelah percakapan tersebut berlangsung.

"Kalaupun ada pembicaraan mengenai kemungkinan pengiriman barang, itu tidak otomatis berarti terjadi transaksi. Sampai sekarang tidak ada bukti pembelian barang, tidak ada bukti pengiriman, dan tidak ada bukti pengambilan barang yang bisa menghubungkan Raffi Ahmad dengan aktivitas yang sedang dipersoalkan dalam kasus ini," Ujarnya.

Amir Hamzah menilai bahwa mengaitkan nama Raffi Ahmad dengan dugaan suap impor yang sedang ditangani KPK harus dilakukan secara hati-hati.

Menurutnya, sebuah perkara pidana korupsi memerlukan alat bukti yang kuat untuk membangun konstruksi hukum terhadap seseorang.

Karena itu, ia menilai penyebutan nama seseorang dalam suatu rangkaian peristiwa tidak otomatis menjadikan orang tersebut terlibat dalam tindak pidana yang sedang diusut.

"Kalau hanya pernah datang ke suatu tempat atau pernah berbicara dengan seseorang, itu belum bisa dijadikan dasar untuk menyatakan ada keterlibatan dalam tindak pidana. Hukum harus berbicara berdasarkan bukti, bukan asumsi," tandasnya.

Amir menambahkan bahwa hingga saat ini informasi yang beredar belum menunjukkan adanya aliran dana, keuntungan, maupun peran aktif Raffi Ahmad dalam dugaan praktik suap yang menjadi objek penyidikan KPK.

Dalam situasi yang berkembang saat ini, Amir menilai langkah Raffi Ahmad menggandeng pengacara senior Hotman Paris Hutapea merupakan tindakan yang wajar.

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk melindungi nama baik serta memperoleh pendampingan hukum ketika namanya dikaitkan dengan suatu perkara yang berpotensi merugikan reputasinya. 

"Ketika nama seseorang disebut dalam perkara besar dan kemudian menjadi konsumsi publik, tentu yang bersangkutan berhak melakukan klarifikasi dan menggunakan jalur hukum untuk melindungi reputasinya. Itu adalah hak setiap warga negara,"katanya.

Amir menilai kehadiran tim hukum dapat membantu memastikan bahwa informasi yang berkembang di ruang publik tetap berada dalam koridor fakta dan tidak berubah menjadi fitnah ataupun penghakiman sepihak.

Lebih jauh, Amir Hamzah mengingatkan agar fokus publik tidak bergeser dari substansi utama perkara yang sedang ditangani KPK.

Menurutnya, kasus yang sesungguhnya sedang menjadi perhatian adalah dugaan korupsi dan suap dalam proses importasi yang melibatkan sejumlah pejabat Bea dan Cukai serta pihak swasta.

Ia berharap penyebutan nama Raffi Ahmad tidak dimanfaatkan untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari upaya penegakan hukum terhadap para pihak yang benar-benar diduga terlibat.

"Saya berharap jangan sampai pengungkapan nama Raffi Ahmad ini hanya menjadi pengalihan perhatian publik dari substansi utama kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Fokus utama harus tetap pada pengungkapan fakta dan pihak-pihak yang memang memiliki keterlibatan berdasarkan alat bukti yang sah," Tuturnya.

Sebagai informasi, saat ini KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan suap impor yang melibatkan perusahaan Blueray Cargo.

Mereka antara lain mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan; Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo; pemilik Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

Penyidik menduga total aliran dana suap dalam perkara tersebut mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain itu, ditemukan pula berbagai fasilitas dan barang mewah yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk fasilitas hiburan, jam tangan mewah, dan kendaraan.

Kasus ini sendiri masih terus bergulir dan menjadi salah satu perhatian publik karena diduga berkaitan dengan upaya meloloskan barang impor dari pemeriksaan jalur merah kepabeanan.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Amir Hamzah menegaskan pentingnya mengedepankan fakta hukum dan bukti yang sah. Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Raffi Ahmad terlibat dalam dugaan suap impor yang menyeret Blueray Cargo.(Put/pray)


Kami DINAMIKANEWS.com akan selalu berkomitmen memberikan fakta, terpercaya bukan Rumor, dan berimbang. Mohon Dukungannya demi keberlanjutan Jurnalisme dengan menyajikan Fakta bukan Rumor dan nikmati kenyamanannya saat menikmati Berita Kami tanpa iklan melalui like, Share, Gabung dan ikuti terus Link Berita DINAMIKANEWS.com mulai dari sekarang.

Komentar0

Type above and press Enter to search.