Sejumlah jemaah bahkan terpaksa menginap di musalah Bandara Soetta sambil menunggu kepastian keberangkatan setelah rencana penerbangan melalui salah satu agen perjalanan ibadah umrah tidak terlaksana sesuai jadwal.
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah akun media sosial yang diduga milik jemaah mengungkap keluhan terkait ketidakjelasan penyelesaian dari pihak penyelenggara, pada Sabtu 1 Agustus 2026.
Rangkaian perubahan jadwal keberangkatan, pergantian informasi penerbangan, hingga persoalan dokumen perjalanan diduga menjadi penyebab jemaah tidak dapat mengikuti penerbangan sesuai rencana.
Kejadian ini mengundang empati dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum (PERMAHI) DPC Kuningan.
Ketua PERMAHI DPC Kuningan Firgy Ferdansyah menjelaskan, dari data yang dihimpun, rencana keberangkatan jemaah sebelumnya dijadwalkan pada 28 Juli 2026.
Namun, sekitar satu pekan sebelum keberangkatan, pihak penyelenggara menyampaikan perubahan jadwal menjadi 1 Agustus 2026 dengan rencana penerbangan pukul 21.40 WIB.
Perubahan kembali terjadi pada jadwal keberangkatan rombongan dari Kabupaten Kuningan menuju Bandara Internasional Soetta.
Informasi awal keberangkatan pada 31 Juli pukul 22.00 WIB berubah menjadi pukul 10.00 WIB pada hari yang sama.
"Saat perjalanan menuju bandara, jemaah kembali menerima informasi adanya perubahan maskapai dari Lion Air menjadi Saudi Airlines."
"Pergantian tersebut disampaikan ketika rombongan sudah dalam perjalanan, sehingga sejumlah jemaah mempertanyakan kesiapan administrasi dan kepastian keberangkatan," Jelas Firgy.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 17.50 WIB, jemaah menunggu arahan untuk menjalani proses keberangkatan.
Namun hingga mendekati jadwal penerbangan, mereka belum mendapatkan kepastian terkait proses check-in maupun kelengkapan administrasi perjalanan.
Sekitar pukul 21.00 WIB, panitia baru membagikan lanyard dan kartu identitas jemaah.
Pada saat itu, penerbangan telah memasuki tahap akhir pemanggilan penumpang.
Belakangan diketahui visa umrah baru terbit sekitar pukul 22.00 WIB, setelah jadwal keberangkatan pesawat.
Kondisi tersebut membuat seluruh jemaah gagal mengikuti penerbangan dan harus bertahan di area bandara hingga larut malam untuk meminta kepastian penyelesaian.
Sebagian jemaah memilih beristirahat di musalah bandara karena belum mendapatkan kepastian terkait keberangkatan lanjutan.
Sekitar pukul 00.00 WIB, terdapat pihak travel lain yang menawarkan bantuan dengan menginformasikan masih tersedianya penerbangan pada pukul 07.00 WIB keesokan harinya.
Namun kesempatan tersebut tidak dapat dimanfaatkan setelah muncul persoalan terkait biaya tambahan tiket keberangkatan.
Hingga pukul 03.40 WIB tanggal 1 Agustus 2026, sebagian jemaah masih berada di bandara sebelum akhirnya mendapatkan fasilitas menuju hotel.
Sebagian lainnya memilih tetap bertahan untuk menunggu kejelasan penyelesaian dari pihak penyelenggara.
Menanggapi persoalan tersebut, PERMAHI DPC Kuningan menyoroti kasus jemaah umrah yang gagal berangkat hingga terlantar di bandara.
Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari sisi perlindungan konsumen, hukum perjanjian, serta tanggung jawab penyelenggara perjalanan ibadah.
Firgy Ferdansyah menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada para jemaah.
Menurutnya, sejumlah aspek perlu dikaji, mulai dari perubahan informasi keberangkatan, kesiapan dokumen perjalanan, hingga kepastian tanggung jawab penyelenggara terhadap kerugian yang dialami jemaah.
“Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kegagalan keberangkatan, tetapi menyangkut hak jemaah sebagai pengguna jasa."
"Penyelenggara memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang profesional, transparan, serta memastikan seluruh kebutuhan administrasi perjalanan selesai sebelum jemaah diberangkatkan,” ucap Firgy.
Ia menilai jemaah memiliki hak memperoleh informasi yang benar, jelas, pasti dan transparan sesuai prinsip perlindungan konsumen.
Apabila ditemukan pelanggaran, jemaah dapat menempuh langkah hukum melalui instansi terkait maupun jalur penyelesaian sengketa sesuai aturan yang berlaku.
“Para Jemaah sudah mempersiapkan biaya, waktu, dan tenaga untuk menjalankan ibadah umrah."
"Ketika terjadi kegagalan keberangkatan dan jemaah terlantar, harus ada penjelasan terbuka serta penyelesaian yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” Ujar Firgy.
PERMAHI DPC Kuningan mendorong pihak penyelenggara segera memberikan klarifikasi dan penyelesaian terhadap persoalan tersebut.
Pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dinilai perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali dialami oleh masyarakat. (Afi/Hen)
Kami DINAMIKANEWS.com akan selalu berkomitmen memberikan fakta, terpercaya bukan Rumor, dan berimbang. Mohon Dukungannya demi keberlanjutan Jurnalisme dengan menyajikan Fakta bukan Rumor dan nikmati kenyamanannya saat menikmati Berita Kami tanpa iklan melalui like, Share, Gabung dan ikuti terus Link Berita DINAMIKANEWS.com mulai dari sekarang.
Komentar0